Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Ternate, selama Januari hingga Desember 2019 telah membayar klaim peserta sebanyak Rp27.171.328.087,80.

Pembayaran klaim tersebut merupakan manfaat dari 4 (empat) Program perlindungan pekerja yang terdiri dari Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) dengan nominal klaim Rp22.914.10.460 dengan 2456 peserta. Pembayaran klaim Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar Rp1.935.568.987,80,- dengan jumlah 43 kasus, Pembayaran Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp2.169.300.000 dengan jumlah 77 kasus dan Pembayaran Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp152.351.640 dengan 120 peserta.

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Ternate Khomsan Hidayat menyampaikan bahwa jika dibandingkan tahun sebelumnya (2018), nominal klaim JHT yang dibayarkan menurun sebesar Rp3.831.040.840. Sedangkan untuk nominal klaim JKK, JKM dan JP yang telah dibayarkan mengalami peningkatan.
“Total Nominal klaim JKK yang dibayarkan tahun 2019 meningkat sebesar Rp513.935.442,88,- dari tahun 2018. Begitu juga Nominal klaim JKM meningkat sebesar Rp285.300.000,- dan klaim JP meningkat sebesar Rp46.551.165,30," ungkap Khomsan.

Dia juga menambahkan bahwa dipenghujung Desember 2019, Pemerintah telah mengeluarkan PP 82 tahun 2019 terkait peningkatan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Ada peningkatan manfaat untuk JKK yang awalnya transportasi darat untuk mengangkut korban yang mengalami kecelakaan kerja dari Rp1 juta dinaikkan menjadi maksimal Rp5 juta, transportasi angkutan laut naik dari Rp1,5 juta menjadi  Rp2 juta dan transportasi udara dinaikkan menjadi Rp10 juta dari sebelumnya Rp 2,5 juta,” jelas Khomsan.

Selain itu, Manfaat Beasiswa bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja yang berakibat cacat total atau kematian, mengalami kenaikan maksimal 1350% yaitu awalnya sebesar Rp12 juta untuk satu orang anak sekarang menjadi maksimal sebesar Rp174 juta untuk dua orang anak dan akan diberikan sejak TK hingga kuliah dengan besaran jumlah ditentukan sesuai tingkat pendidikan.

“Bagi peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit, maka melalui PP Nomor 82/2019 ini ada tambahan manfaat JKK yaitu Homecare atau perawatan di rumah yang biayanya maksimal Rp 20 juta,” jelas Khomsan

Selain program JKK, Manfaat Jaminan Kematian (JKM) berupa santunan juga mengalami peningkatan sebesar 75%, dari sebelumnya sebesar Rp24 juta menjadi Rp42 juta dengan rincian santunan kematian JKM naik dari Rp16,2 juta menjadi Rp20 juta. Santunan berkala meninggal dunia JKM dari Rp 4,8 juta menjadi Rp12 juta dan biaya pemakaman naik dari Rp3 juta menjadi Rp10 juta.

Untuk bantuan beasiswa pada manfaat JKM sama dengan manfaat JKK, yaitu maksimal mencapai Rp174 juta untuk dua orang anak dengan syarat minimal kepesertaan atau masa iur minimal 3 tahun.

“Kami berharap dengan peningkatan manfaat ini dapat meringankan beban pekerja beserta keluarganya yang mengalami risiko kecelakaan kerja maupun kematian” tutupnya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020