Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease telah menahan VL (35), seorang ayah yang dalam kondisi mabuk tega melakukan kekerasan dalam rumah tangga hingga menyebabkan anaknya yang baru berusia tiga tahun meninggal dunia.
"Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi," kata Kapolresta setempat, Kombes Pol Leo SN Simatupang di Ambon, Selasa.
KDRT yang dilakukan VL alias Vence terhadap anak kandungnya ini berlangsung di Silale, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon) pada Senin (27/1) malam sekitar pukul 19.00 WIT.
Tersangka yang saat itu sudah dalam kondisi mabuk berat memandikan korban, namun karena korban sering rewel membuat ayahnya jadi kesal lalu memukuli anaknya.
Menurut Kapolres, bocah tiga tahun tersebut masih dalam kondisi koma dan sempat dievakuasi warga Silale ke Rumah Sakit Umum Daerah dr. M Haulussy Ambon untuk mendapatkan pertolongan medis.
"Namun nyawa korban tidak bisa tertolong dan akhirnya meninggal dunia, sementara pelaku berusaha melarikan diri ke Desa Amahusu, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon)," ungkap Kapolresta.
Warga kemudian melaporkan peristiwa pidana ini ke polisi dan pelaku pun akhirnya diringkus tim Buru Sergap Satreskrim Polresta di Desa Amahusu Selasa (28/1) dini hari sekitar pukul 01.00 WIT.
Kapolresta menambahkan, tersangka dijerat melanggar pasal 80 ayat (4) Undang-Undang nomor 35 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020
"Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi," kata Kapolresta setempat, Kombes Pol Leo SN Simatupang di Ambon, Selasa.
KDRT yang dilakukan VL alias Vence terhadap anak kandungnya ini berlangsung di Silale, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon) pada Senin (27/1) malam sekitar pukul 19.00 WIT.
Tersangka yang saat itu sudah dalam kondisi mabuk berat memandikan korban, namun karena korban sering rewel membuat ayahnya jadi kesal lalu memukuli anaknya.
Menurut Kapolres, bocah tiga tahun tersebut masih dalam kondisi koma dan sempat dievakuasi warga Silale ke Rumah Sakit Umum Daerah dr. M Haulussy Ambon untuk mendapatkan pertolongan medis.
"Namun nyawa korban tidak bisa tertolong dan akhirnya meninggal dunia, sementara pelaku berusaha melarikan diri ke Desa Amahusu, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon)," ungkap Kapolresta.
Warga kemudian melaporkan peristiwa pidana ini ke polisi dan pelaku pun akhirnya diringkus tim Buru Sergap Satreskrim Polresta di Desa Amahusu Selasa (28/1) dini hari sekitar pukul 01.00 WIT.
Kapolresta menambahkan, tersangka dijerat melanggar pasal 80 ayat (4) Undang-Undang nomor 35 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020