Mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Desianus Orno, pada 29 Januari 2019, melakukan klarifikasi dugaan korupsi proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) tipe 4 pada tahun anggaran 2016 senilai Rp5,5 miliar lebih di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku yang dituduhkan kepadanya.

"Saya sebagai warga negara yang baik datang ke Kejati Maluku untuk memenuhi pemanggilan karena menjunjung tinggi proses penegakan hukum, selanjutnya dimanfaatkan untuk menyerahkan sejumlah dokumen terkait pengadaan mobil Damkar untuk Bandara di Tiakur, ibu kota Kabupaten MBD dan memberikan keterangan kepada jaksa, Gunawan," kata Desianus, di Ambon, Rabu.

Dia tidak bersedia menjelaskan soal substansi keterangan yang disampaikan kepada jaksa karena memahami itu merupakan kewenangan dari aparat penegak hukum.

"Silahkan bertanya ke jaksa soal substansinya, karena berdasarkan etika, maka saya tidak berkewenangan untuk menyampaikannya ke publik karena terpenting telah menyerahkan sejumlah dokumen dan memberikan keterangan kepada jaksa," katanya.

Desianus yang biasanya disapa Odie itu menjelaskan, pengadaan mobil Damkar tipe 4 itu untuk mendorong percepatan pengembangan bandara di Tiakur yang saat itu baru dilayani penerbangan perintis agar bisa beroperasi pesawat tipe ATR.

"Kami berkoordinasi dengan Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) soal spesifikasi mobil Damkar dan pada tahun anggaran 2015 Pemkab MBD mengusulkan Rp5,5 miliar lebih untuk pengadaannya," ujarnya.

Hanya saja, penetapan APBD kabupaten MBD tahun anggaran 2015 terlambat dan keputusan pemenang pengadaan mobil Damkar oleh ULP baru pada November 2015 sehingga dibatalkan.

"Saya membatalkan pengadaan mobil Damkar karena tenggat waktu sangat pendek sehingga sebagai Kadis tidak mau mengambil risiko. Apalagi, saat itu menjelang Pilkada MBD yang kebetulan calon Bupati petahana, Barnabas Orno yang saat ini Wagub Maluku sebagai kakak kandung mengikutinya sehingga tidak mau dipolitisasi," katanya.

Odie mengakui, pada tahun anggaran 2016 kembali mengusulkan pengadaan mobil Damkar dan dialokasikan Rp5,5 miliar lebih dengan spesifikasi maupun pengawasan dikoordinasikan dengan Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub.

"Saya hanya menandatangani kontrak dan meminta uang muka pengadaan, selanjutnya diganti almarhum Jhon Jultuwu hingga mobil Damkar tersebut diarak keliling Kota Tiakur pada 2017 sehingga laporan maupun tuduhan dirinya melakukan tindak pidana dugaan korupsi tidak tertanggung jawab," tandas Odie.

Disinggung adanya pemberitaan soal dugaan korupsi pengadaan mobil Damkar terkait Pilkada MBD 2020, dia menjelaskan,  sangat merugikan dirinya yang juga sedang berproses untuk bakal calon (Balon) Bupati.

"Saya merasa dirugikan dengan pemberitaan tidak bertanggung jawab tersebut. Namun, menyadari warga MBD semakin cerdas memilah pemberitaan mana yang benar maupu tidak sambil mendoakan rekan - rekan wartawan agar dianugrahkan hikmah oleh Tuhan dalam menyajikan berita kepada masyarakat," tegas Odie.

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020