Pendapatan Asli daerah (PAD) Kota Ambon yang bersumber dari retribusi parkir hingga awal Oktober 2010 mencapai Rp210 juta. "PAD dari retribusi parkir ditargetkan pada 2010 sebesar Rp300 juta sehingga tenggat waktu tinggal dua bulan lebih dipastikan terealisasi," Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Ambon, Jan Haumasse, di Ambon, Rabu. Ia mengungkapkan, retribusi parkir mobil dan sepeda motor di kota Ambon ditangani pihak ketiga yang merupakan mitra kerja Pemkot setempat "Kemitraan itu diatur sesuai kontrak resmi. Dishub hanya menerima setoran dari penarikan retribusi yang merupakan bagian dari PAD," ujarnya. Menurut Haumasse, retribusi parkir dipercayakan kepada pihak ketiga karena Dishub Pemkot Ambon dihadapkan dengan keterbatasan petugas, dimana Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) hanya beranggotakan satu orang kepala unit dan satu orang anggota. Ia mengatakan, areal parkir di kota Ambon meliputi tujuh wilayah, yakni pertokoan sepanjang Jl. AY.Patty, Jl. Sam Ratulangi (Ambon Plaza), Jl.Sultan Hairun, Jl.Sultan Baabulah, Jl. Raya Pattimura, Jl. Said Perintah, dan Jl. Diponegoro. Tujuh wilayah tersebut merupakan ruas jalan utama di kota Ambon sebagai pusat  berbagai aktifitas  sehingga dibutuhkan  juru parkir untuk retribusi dari pengendara mobil maupun sepeda motor. "Kawasan lain belum kami pikirkan," katanya. Haumasse menambahkan, saat ini sedang dipersiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang retribusi parkir yang dijadwalkan berlaku tahun ini. "Retribusi parkir di kota Ambon rendah dibanding daerah lainnya di Indonesia, termasuk belum ada klasifikasinya. Perda yang sedang dirancang memliki tujuan mendongkrak penerimaan PAD dari perparkiran," katanya.

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2010