Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku akan memanggil Administrator Pelabuhan dan Dinas Perhubungan terkait pengoperasian Kapal Motor Abadi Sejahtera, yang mengantongi ijin pelayaran perintis tapi dialihkan angkutan kargo. "Kami memang sudah mendengar kasus seperti ini, tapi untuk memastikannya perlu dipanggil pihak Administrator Pelabuhan maupun Dinas Perhubungan," kata ketua komisi C DPRD Maluku, Jafet Damamain, di Ambon, Jumat. KM. Abadi Sejahtera yang dinyatakan menjadi pemenang tender jalur pelayaran perintis Ambon-Tual-Dobo-Larat-Saumlaki-Tepa-Serwaru-Kisar, hingga ke Surabaya (Jatim) pulang pergi dan mendapat subsidi pemerintah daerah. Namun kapal tersebut dialihkan oleh pengelolanya, Roby Susanti, menjadi kapal kargo untuk mengangkut aneka barang bisnis dari Surabaya (Jatim) menuju Saumlaki, Ibu Kota Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Kemudian pengelola mengoperasikan KM. Wakatora Maru dan KM. Abadi Permai melayani rute pelayaran perintis dan terindikasi menggunakan ijin yang seharusnya diperuntukkan bagi KM. Abadi Sejahtera. Menurut Damamain, komisi belum mengetahui pasti adanya pengalihan kapal perintis jadi angkutan kargo dan izin pelayanan rutenya dialihkan ke kapal lain, sehingga perlu ada penjelasan resmi dinas instansi terkait. "Tapi yang jelas kami sudah mendengar adanya praktek seperti ini, termasuk keluhan masyarakat yang menumpang KM. Wakatora Maru karena berlabuh selama tiga hari di pelabuhan Saumlaki tanpa alasan jelas," katanya. Menurut penjelasan salah satu petugas Syahbandar Saumlaki, R. Pattian, kepada para penumpang KM. Wakatoa Maru, kalau kapal tersebut berlabuh tiga hari di Ibu Kota Kabupaten MTB karena pangkalannya memang berada di daerah itu. "Kapal ini berpangkalan di Saumlaki jadi sesuai aturannya bisa berlabuh selama tiga hari," katanya.

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2010