Pengamat Ekonomi dari Universitas Khairun Ternate, DR Mukhtar Adam meminta pemerintah daerah di Maluku Utara (Malut) mendorong peningkatan kualitas petani dalam mengembangkan komoditi hasil bumi di daerah itu.

"Harusnya ada pertemuan yang membahas produk ekspor Malut, karena selama 10 tahun terakhir masih dominasi sektor pertambangan, sedangkan produk UMKM untuk komoditi hasil bumi seperti minyak cengkeh, air buah cengkeh, pala dan kopra belum terlalu signifikan," katanya di Ternate, Kamis.

Oleh karena itu, Pemerintah Daerah diminta untuk menyiapkan dan mengumpulkan hasil komoditi petani bernilai ekspor ke satu titik. 

Menurut dia, jika ekspor pertambangan di Hong Kong, hasil komoditi petani juga di negara tersebut, tetapi setiap pelabuhan harus menerima komoditi petani bukan hanya tambang.

"Sebab, hasil komoditi petani jika digabungkan untuk di ekspor berarti sangat sulit, jika pelabuhan semuanya menerima hasil komoditi petani di seluruh daerah pasti bisa permudah hasil ekspor petani," katanya.

Untuk itu, dia meminta kepada Gubernur Malut duduk bersama untuk membahas soal ekspor, karena Malut sudah menjual sektor tambang, maka saatnya pala, cengkeh, kopra, ikan, harus di ekspor satu pintu.

Sementara itu, Malut pada beberapa bulan lalu telah melakukan ekspor perdana olahan kayu sebanyak 1.440 pcs ke Negara India melalui CV Cotra Jepara dan produk olahan kayu itu dihasilkan dari produk olahan kayu di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim).

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Malut, Finari Manan menjelaskan, pihaknya bersama Pemprov Malut dan instansi terkait laonya telah melakukan ekspor perdana untuk kayu olahan sebanyak 1.440 pcs, setara 17,26 meter kubik dengan nilai barang sebesar USD 10.250 tujuan India.

Sesuai dengan penandatanganan kerja sama dari Pemerintah Provinsi Malut dan instansi yang berkaitan dengan perdagangan dan arus pergerakan barang pada 20 Maret 2019.

Produk olahan kayu itu dihasilkan dari produk olahan kayu di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim). Tetapi, kayu yang diekspor hanyalah kayu olahan, karena ada larangan jika diekpor hanya kayu.

"Kenapa disebut perdana, karena setelah beberapa tahun, kita baru saat ini bisa melakukan ekspor langsung kayu olahan, jadi tidak boleh kayu saja, harus kayu olahan, karena ekspor kayu saja itu dilarang," ujarnya.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020