BPJAMSOSTEK Cabang Maluku meningkatkan layanan cepat untuk memastikan hak tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja.

"Saat terjadi kecelakaan kerja sedapat mungkin dalam kesempatan pertama kami hadir untuk memastikan hak tenaga kerja terjamin," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Maluku Alias Muin di Ambon, Jumat.

BPJAMSOSTEK saat ini memiliki unit layanan cepat untuk memastikan pelayanan bagi tenaga kerja yang merupakan peserta.

"Kita berupaya memastikan pelayanan hak tenaga kerja, contohnya fasilitas kamar perawatan sudah benar kelas satu, selanjutnya pihak RS memberikan tindakan yang tepat agar korban kecelakaan kerja bisa pulih kembali, " katanya.

Seperti yang dilakukan pihaknya saat ini mengunjungi peserta BPJAMSOSTEK yang mengalami kecelakaan kerja tersengat listrik di kawasan Passo, Kamis (20/2).

Pihaknya turut berempati atas kejadian kecelakaan kerja yang menimpa Ikhsan Latuconsina, karyawan PT Tarakan, itu.

"Saat ini Ikhsan telah ditangani tim dokter RSUD Haulussy. Kami juga telah menyampaikan ke pihak keluarga untuk tidak usah khawatir biaya perawatan, karena kami akan biayai perawatan sampai sembuh, seaandainya pekerja mengalami cacat juga akan diberikan santunan, " katanya.

Pekerja tersebut saat ini statusnya Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), karena itu selama dirawat di RS tetap menerima gaji, karena BPJAMSOSTEK yang akan menggantikan ke pihak perusahaan.

Ia menjelaskan, pihaknya juga telah bekerja sama dengan seluruh rumah sakit di Kota Ambon agar peserta BPJAMSOSTEK dapat terlayani dengan baik.

"Layanan akses cepat ini telah dimulai sejak Tahun 2019, kami jemput bola ketika ada peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Kami memang bukan instansi yang melakukan penanganan medis, tetapi kami ingin pastikan mereka mendapatkan hak pelayanan kesehatan di rumah sakit, " ujarnya.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020