Jaksa penuntut umum Kejari Ambon menuntut Handayani Rumakuay (32) selama sembilan tahun penjara karena melanggar pasal 338 KUH Pidana karena dengan sengaja melakukan penganiayaan hingga menghilangkan nyawa suaminya Hairun Ibrahim.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti beralah melanggar pasal 338 KUH Pidana dan menghukumnya selama sembilan tahun penjara," kata JPU Fitria Tuahuns di Ambon, Selasa.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Lucky Rombot Kalalo didampingi Hamzah Kailul dan Philip Panggalila selaku hakim anggota.

Jaksa juga meminta barang bukti berupa sebilah pisau dapur dengan pegangan yang terbuat dari plastik berwarna merah dan putih dirampas untuk dimusnahkan.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena keluarga korban tidak memaafkan terdakwa, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi.

Antara terdakwa dan korban juga memiliki seorang anak yang masih balita berusia 10 bulan yang saat ini membutuhkan kehadiran terdakwa selaku ibu kandungnya.

"Saat ini anak balita tersebut sementara dititipkan pada temannya karena keluarga korban tidak mau memelihara dan merawat anak korban dan terdakwa," jelas JPU.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis, (14/11) 2019 sekitar pukul 21:30 WIT di rumah kos mereka pada kawasan Air Salobar, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon).

Awalnya terdakwa dipukuli korban dan terjadi cekcok di tempat kos-kosan kemudian korban ditusuk dengan sebilah pisau dapur mengenai leher bagian kiri korban.

Sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa dalam ruang sidang mengaku tidak melihat langsung kejadian awal, namun mereka hanya mendengar ada cekcok mulut dan melihat terdakwa keluar sambil memegang sebilah pisau dapur yang berlumuran darah.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa, Dino Huliselan serta Maya Tutupary.



 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020