Komisi II DPRD Maluku meminta kepastian CV. SBM yang telah melakukan penebangan kayu di hutan Desa Sabuai, Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur untuk segera membuka perkebunan pala.
"Boleh dibilang sudah ada titik terang berupa perencanaan tetapi harus dijelaskan kapan penanaman ini akan selesai, karena setelah dikonfirmasi ternyata izin perkebunannya akan berakhir pada 5 Maret 2020 dan tidak akan dikeluarkan lagi," kata Ketua Komisi II DPRD Maluku, Saodah Tethol di Ambon, Rabu.
Pertanyaan komisi II disampaikan dalam rapat kerja dengan manajemen CV. SBM dan Dinas Kehutanan Maluku, usai melakukan peninjauan lapangan ke Kecamatan Siwalalat.
Menurut dia, perlu ada tanggung jawab pada perizinan hutan harus jelas jangan sampai ada tuntutan masyarakat kalau DPRD tidak menyelesaikan masalah tanggung jawab pengusaha untuk membuka perkebunan pala.
Perlu juga ada pernyataan dari perusahaan kapan hak-hak masyarakat ini dibayarkan.
"Semua teman anggota komisi bersepakat perlu ada pembayaran sebelum berakhir pada 5 Maret 2020 harus dibuat dalam bentuk sebuah kesepakatan sehingga tidak ada tuntutan terhadap DPRD," tandasnya.
Karena ada permintaan masyarakat ketika dikonfirmasi di lapangan menyampaikan tuntutan mereka, kemudian hak adat masyarakat harus diselesaikan dengan warga sesuai kemampuan
Sebab kubikasi kayu itu ada hak masyarakat adat di dalamnya sehingga perlu diselesaikan oleh pihak perusahaan, selain hak negara yang ada dalam penebangan pohon.
Sementara manajer CV. SBM, Yongi Quidrisman mengatakan, untuk masalah pembibitan dalam bulan ini sebelum lewat tanggal 20 Maret akan diselesaikan proses penanamannya.
"Kalau mengenai berbagai tuntutan hak masyarakat, saya minta satu pertimbangan karena perusahaan sudah masuk selama 18 bulan dan kalau mau dihitung hanya sekitar tiga sampai empat bulan karena mereka punya kebutuhan dan tiap saat ambil di perusahaan," katanya.
Jadi diminta kepada anggota DPRD agar kayu yang sudah ditebang dapat diselamatkan dan dijual untuk membayar gaji karyawan sekitar Rp300 juta karena jumlahnya lebih dari 70 orang.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020