Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), Maluku Utara (Malut) memeriksa tujuhoknum  Aparatur Sipil Negara (ASN), diduga terlibat politik praktis karena memberi komentar dan menyukai postingan dukungan untuk bakal calon (balon) bupati/wakil bupati tertentu.

"Ketujuh oknum ASN yang diduga melanggar kode etik, diperksa memberikan tanda like dan komentar dua periode titik terhadap caption foto  kandidat Bupati Pultab, Aliong Mus, yang diposting oleh pemilik akun FB atas nama Yanto Yan," kata Koordinator Divisi Hukum dan Pencegahan, Bawaslu Kabupate setempat, Mohtar Tidore dihubungi dari Ternate, Selasa.

Menurut dia, Bawaslu Pultab telah mengundang tujuh oknum ASN tersebut untuk memberikan klarifikasi, namun cuman satu orang yang datang memenuhi panggilan klarifikasi, sedangkan hari ini adalah kesempatan terakhir.

Bahkan, pihak Bawaslu menunggu akhirnya dua orang ASN yang datang melapor untuk klarifikasi, yaitu inisial AM yang menjabat sebagai Kepala Pemerintahan di salah Kecamatan Pultab, dan TA, Pegawai di DKP.

Mohtar mengatakan, dari enam orang ASN lainya dalam waktu dekat status temuanya akan dikeluarkan masing-masing berinisial DR pegawai di Dinas Parawisata, IH, pagawai di bagian umum dan perlengkapan, DLO, Kepsek SMP 2 Taliabu Utara, CPM, Kepala Bagian Humas, SL, Pegawai Sekretariat Dewan, TA, pegawai Dinas Perikanan.

Oleh karena itu, setelah semua status temuannya kita keluarkan, maka Bawaslu akan melayangkan surat kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), terkait dengan temuan tersebut, karena pelanggaran kode etik ini sudah terlalu banyak,.

Dia menambahkan, terkait dengan pelanggaran kode etik yang dilanggar oleh beberapa ASN, Bawaslu tidak punya kewengan untuk memutuskan atau memberi sangsi kepada ASN yang terindikasi atau terlibat dalam politik praktis, karena itu ranahnya KASN, sehingga Bawaslu hanya merekomendasikan kepada KASN untuk mereka yang putuskan.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020