Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMPBC) type C Ambon melakukan penindakan Barang Kena Cukai (BKC).

Penindakan BKC berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) di tiga tempat usaha di kota Ambon, kata Kepala KPPBC TMP Tipe C Ambon, Saut Mulia di Ambon, Kamis.

Ia mengemukakan, pihaknya hingga Februari 2020 telah melakukan penindakan di tiga tempat usaha BKC.

Perusahaan tersebut ditindak karena pelaku usaha Tempat Penjualan Eceran (TPE) tidak melakukan pencatatan yang melanggar Pasal 16 ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dengan barang bukti berupa 44 Botol MMEA Golongan B dan C berbagai merek.

Selain itu terdapat pengusaha TPE yang menjual MMEA Gololongan B dan C, tetapi tidak memiliki izin berupa NPPBKC yang melanggar Pasal 14 ayat 1, UU Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai.

Pihaknya telah mengamankan barang bukti 12 botol MMEA golongan B dan C berbagai merek.

Pelanggaran lainnya, jelas Saut yakni pengusaha TPE tidak melakukan pencatatan dan adanya pengangkutan BKC MMEA tidak dilindungi dengan dokumen cukai (CK-6) yang melanggar Pasal 16 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai.

Barang bukti yang diamankan sebanyak 1.788 botol MMEA golongan B dan C berbagai merek.

Ia mengakui, informasi mengenai adanya pelanggaran tersebut diperoleh dari pengumpulan informasi dan analisa yang merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai Ambon dan Kanwil Bea Cukai Maluku, yang menjalankan fungsi sebagai Community Protector dalam mengawasi kepatuhan dari pengguna jasa dalam menjalankan kegiatannya.

Diharapkan dengan kegiatan pengawasan yang dilaksanakan secara rutin, dapat meminimalisir peredaran BKC ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Ambon.

Selain itu dapat meningkatkan tingkat kepatuhan di bidang cukai bagi pengusaha BKC, karena legal itu mudah.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020