Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)  menggelar rapat koordinasi (Rakor) dalam jaringan (daring) bersama seluruh kepala daerah di wilayah Indonesia Timur.

Rakor membahas Permendagri Nomor 20 tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 19 (COVID-19) di lingkungan pemerintah daerah, kata Sekretaris Kota Ambon, Anthony Gustaf Latuheru, di Ambon, Sabtu.

Ia mengatakan, Rakor dilakukan bersama seluruh kepala daerah se wilayah timur Indonesia bertujuan untuk membahas pengelolaan keuangan daerah yang lebih dititikberatkan pada penanganan COVID-19.

Dalam Permendagri tersebut terdapat beberapa perubahan dalam mekanisme, seperti permintaan penganggaran terdapat mekanisme yang diatur.

"Karena dimasa COVID-19 seperti ini, pengelolaan keuangan pemerintah daerah diupayakan agar terkonsentrasi pada penyelesaian masalah COVID-19," katanya.

Ia mengakui sejak ditetapkannya Ambon tanggap darurat bencana non alam, maka sesuai ketentuan yang berlaku penanggulangan dan penanganan masalah COVID-19, pemerintah daerah bisa mengambil alokasi dana dari belanja tak terduga (BTT) yang terdapat dalam APBD.

"Jika mengalami kesulitan penganggaran yang ditampung dalam BTT, Pemda dapat melakukan rasionalisasi anggaran atau pergeseran anggaran dari kegiatan-kegiatan yang bisa ditangguhkan dan dialokasikan ke BTT," katanya.

Selain pembahasan tentang anggaran, kata Sekkot, hal lain yang dibahas dalam rakor terkait perkembangan penanganan COVID-19 di setiap wilayah.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020