Sebanyak 14 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tual dibebaskan karena telah memenuhi syarat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

"Kami pada 4 April 2020 telah membebaskan 14 warga binaan Lapas Tual sesuai dengan Kepmenkumham nomor 19 tahun 2020 dan Permenkumham nomor 10 tahun 2020," kata Kepala Lapas Tual, Kodir, di Tual, Sabtu.

Menurut dia, mereka yang dibebaskan merupakan tahap kedua, di mana tahap pertama ada enam warga binaan pada 1 April 2020.

"Jadi total ada 20 warga binaan Lapas Tual yang telah dibebaskan pascakeputusan dan peraturan Kemenkumham tersebut.

Kodir menegaskan, seluruh warga binaan yang dibebaskan adalah bukan terkait dengan tindak pidana teroris, narkotika, pelanggaran hukum ham berat dan korupsi, sebagaimana yang tertuang dalam peraturan Kemenkumham.

Sebelumnya, Lapas Tual berkoordinasi dengan beberapa instansi yakni Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan juga Bapas untuk melakukan bimbingan kepada mereka yang sudah keluar.

Kodir menambahkan, dalam upaya mengantisipasi COVID-19 di Lapas Tual, pihaknya pun sudah memberikan sosialisasi kepada jajaran dan warga binaan tentang penyakit itu dan bagaimana pencegahannya.

Selain itu, juga menyediakan bilik steril untuk petugas atau siapapun yang masuk ke Lapas.

"Kunjungan keluarga untuk bertemu langsung dengan warga binaan kita tiadakan, dan kita menggantinya dengan vidieo call," kata Kodir.

 

Pewarta: Siprianus Yanyaan

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020