Satu warga Kota Tual dirawat di Rumah Sakit Karel Sadsuitubun, Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) dan ditetapkan sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP) oleh tim medis rumah sakit tersebut.
"Tadi malam(Minggu) pada 5 April 2020, pukul 21.00 WIT, RSUD Karel Sadsuitubun Malra menerima rujukan satu warga Tual yakni seorang anak perempuan umur tiga tahun yang selama ini dikarantina oleh Pemkot Tual di gedung LPTQ setempat," kata Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Malra, dr. Katrinje Notanubun, di Langgur, Senin.
Menurut Katrinje yang juga Kadis Kesehatan Kabupaten Malra, setelah dirujuk dan dilakukan pemeriksaan oleh tim medis, status anak tersebut ditetapkan sebagai PDP dengan gejala batuk, panas, dan sesak napas.
"Jadi ini PDP yang ketiga yang berasal dari Kota Tual," katanya.
Riwayat anak tersebut memiliki kontak erat dengan pelaku perjalanan. Ayahnya merupakan pelaku perjalanan dari Surabaya, Jawa Timur dan anak tersebut juga merupakan pelaku perjalanan dari Bau-Bau, Sulawesi Tenggara.
Katrinje menegaskan, dengan adanya kasus PDP tersebut, sangat dimintakan agar pelaku perjalanan maupun masyarakat dapat menaati imbauan dari pemerintah untuk memutus rantai penyebaran virus berbahaya itu.
"Untuk seluruh pelaku perjalanan, harus taat dan sadar menjaga diri masing-masing, baik di rumah maupun di tempat karantina yang sudah disediakan Pemkab Malra maupun Pemkot Tual serta wajib melakukan karantina selama 14 hari," katanya.
Masyarakat pun, kata dia, harus juga menaati imbauan pemerintah terkait pencegahan COVID-19, salah satunya dengan berdiam diri di rumah jika tidak ada kepentingan mendesak untuk keluar rumah.
Catatan Antara, hingga 6 April 2020 di Kabupaten Maluku Tenggara terdapat dua orang dalam pemantauan(ODP) dan satu PDP.
Rinciannya sebagai berikut : ODP 01 jenis kelamin perempuan, umur 38 tahun alamat di Watdek, telah dilakukan pemeriksaan ulang pada 26 Maret 2020 dan hasilnya membaik, saat ini sementara rawat jalan.
ODP 02 jenis kelamin laki-laki, umur 51 tahun alamat Wearsten, telah dilakukan pemeriksaan ulang pada 27 Maret 2020 dan hasilnya membaik, dan ODP 02 sudah keluar dari RSUD Karel Satsuitubun Langgur, dan saat ini sementara rawat jalan. Riwayat perjalanan luar daerah (Jawa - Bali).
Sementara satu warga status PDP 01 jenis kelamin perempuan umur 27 tahun, alamat Langgur saat ini dilakukan pelayanan rawat jalan, PDP 01 kontak erat dengan keluarga yang baru tiba dari Bandung pada 16 Maret 2020.
Ketiga warga tersebut telah dilakukan pemeriksaan dengan RDT dan hasilnya negatif.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020
"Tadi malam(Minggu) pada 5 April 2020, pukul 21.00 WIT, RSUD Karel Sadsuitubun Malra menerima rujukan satu warga Tual yakni seorang anak perempuan umur tiga tahun yang selama ini dikarantina oleh Pemkot Tual di gedung LPTQ setempat," kata Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Malra, dr. Katrinje Notanubun, di Langgur, Senin.
Menurut Katrinje yang juga Kadis Kesehatan Kabupaten Malra, setelah dirujuk dan dilakukan pemeriksaan oleh tim medis, status anak tersebut ditetapkan sebagai PDP dengan gejala batuk, panas, dan sesak napas.
"Jadi ini PDP yang ketiga yang berasal dari Kota Tual," katanya.
Riwayat anak tersebut memiliki kontak erat dengan pelaku perjalanan. Ayahnya merupakan pelaku perjalanan dari Surabaya, Jawa Timur dan anak tersebut juga merupakan pelaku perjalanan dari Bau-Bau, Sulawesi Tenggara.
Katrinje menegaskan, dengan adanya kasus PDP tersebut, sangat dimintakan agar pelaku perjalanan maupun masyarakat dapat menaati imbauan dari pemerintah untuk memutus rantai penyebaran virus berbahaya itu.
"Untuk seluruh pelaku perjalanan, harus taat dan sadar menjaga diri masing-masing, baik di rumah maupun di tempat karantina yang sudah disediakan Pemkab Malra maupun Pemkot Tual serta wajib melakukan karantina selama 14 hari," katanya.
Masyarakat pun, kata dia, harus juga menaati imbauan pemerintah terkait pencegahan COVID-19, salah satunya dengan berdiam diri di rumah jika tidak ada kepentingan mendesak untuk keluar rumah.
Catatan Antara, hingga 6 April 2020 di Kabupaten Maluku Tenggara terdapat dua orang dalam pemantauan(ODP) dan satu PDP.
Rinciannya sebagai berikut : ODP 01 jenis kelamin perempuan, umur 38 tahun alamat di Watdek, telah dilakukan pemeriksaan ulang pada 26 Maret 2020 dan hasilnya membaik, saat ini sementara rawat jalan.
ODP 02 jenis kelamin laki-laki, umur 51 tahun alamat Wearsten, telah dilakukan pemeriksaan ulang pada 27 Maret 2020 dan hasilnya membaik, dan ODP 02 sudah keluar dari RSUD Karel Satsuitubun Langgur, dan saat ini sementara rawat jalan. Riwayat perjalanan luar daerah (Jawa - Bali).
Sementara satu warga status PDP 01 jenis kelamin perempuan umur 27 tahun, alamat Langgur saat ini dilakukan pelayanan rawat jalan, PDP 01 kontak erat dengan keluarga yang baru tiba dari Bandung pada 16 Maret 2020.
Ketiga warga tersebut telah dilakukan pemeriksaan dengan RDT dan hasilnya negatif.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020