Satuan Lalu Lintas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease telah mengeluarkan puluhan kendaraan bermotor (ranmor) roda dua yang ditahan selama satu bulan karena dikemudikan para pemiliknya dengan kecepatan tinggi maupun melakukan balapan liar.

"Ada 23 sepeda motor yang dibebaskan satlantas setelah polisi melakukan pemeriksaan surat kepemilikan kendaraan seperti STNK dan BPKB," kata Kasubag Humas Polresta setempat, Iptu Julkisno Kaisupy, di Ambon, Selasa.

Selain memeriksa kelengkapan surat kendaraan bermotor, polisi juga memeriksa bukti pembayaran tilang oleh para pemilik sepeda motor melalui bank.

"Puluhan pemilik sepeda motor ini juga harus menandatangani surat pernyataan yang intinya berjanji untuk tidak mengulangi lagi balapan liar, dan apabila kedapatan melakukan aksi serupa, maka pengendara tersebut bersedia untuk kendaraannya diamankan oleh satlantas di halaman polresta selama dua bulan," ujar Julkisno.

Penandatanganan surat pernyataan ini juga disaksikan oleh petugas Sat Lantas Polresta Ambon beserta orang tua dari pelanggar atau pengendara tersebut.

Hingga saat ini, polisi telah mengamankan 58 unit kendaraan roda dua, setelah polisi setiap malam melakukan patroli gabungan untuk menertibkan para pebalap liar pada sejumlah ruas jalan utama di Kota Ambon.

Polisi menggelar operasi gabungan untuk menertibkan balapan liar sejak awal Maret 2020, dan menahan puluhan sepeda motor dengan harapan untuk memberikan efek jera kepada mereka.

Polresta Pulau Ambon mengimbau kepada masyarakat agar selalu menaati peraturan ketika berkendara dan tidak dengan kecepatan tinggi, karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Kepada masyarakat Kota Ambon juga diimbau agar menggunakan kelengkapan kendaraan sesuai dengan ketentuan seperti penggunaan knalpot yang standar dan tidak bising agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020