Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon menutup sementara operasional PT. Mandala Multifnance Tbk. (MIFN) Cabang Saumlaki karena perusahaan bidang jasa keuangan seperti penyewaan, anjak piutang, pembiayaan konsumen dan bisnis kartu kredit itu melanggar Surat Edaran Bupati dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Siaran pers yang diterima  di Ambon, Rabu, menyebutkan kebijakan itu tertuang dalam surat bupati nomor 581/484 tanggal 12 April 2020 tentang penutupan sementara operasional kantor PT. MIFN Cabang Saumlaki dan disampaikan kepada Kepala Cabang PT. MIFN dalam rapat tim gugus tugas penanganan COVID-19 Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang bertempat di ruang rapat Bupati, Selasa  (14/4)

"Hari Sabtu kemarin tanggal 11 April, saya dilaporkan oleh beberapa tukang ojek bahwa kantor PT. Mandala Multifinance Cabang Saumlaki tetap beraktivitas di hari raya Paskah, padahal hari raya Paskah yang semestinya hari libur tetapi perusahaan ini tetap berkantor," kata Petrus.

Setelah menerima laporan, Pemerintah daerah melalui dinas teknis melakukan pemantauan dan menemukan bahwa kantor tersebut tidak mengindahkan surat edaran pemerintah daerah untuk melakukan cicilan kredit dan memberikan keringanan bunga pinjaman sebagaimana tertuang dalam arahan Presiden dalam 6 program jaring pengaman sosial tertanggal 30 Maret 2020 butir 6, juncto Keputusan Presiden nomor 11 tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat akibat Corona Virus Disease atau COVID-19 tanggal 31 Maret 2020.

Selain itu, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 11/PJOK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran COVID-19, serta surat edaran Bupati nomor 500/455 tanggal 30 Maret 2020 tentang penundaan penagihan kredit dan penurunan suku bunga pinjaman akibat dampak COVID-19.

Selain itu, saat dilakukan pengecekan oleh kantor perijinan daerah, ternyata perusahaan ini semenjak tahun 2017 tidak memperpanjang Surat Izin Tempat Usaha (SITU).

"Karena itu kita putuskan untuk menutup sementara operasional kantor PT. Mandala Multifinance Cabang Saumlaki, terhitung selama 14 hari," kata bupati.

Menurut dia, selama 14 hari itu pihaknya memberikan kesempatan untuk perusahaan itu melakukan pembenahan, termasuk mengurus SITU. Selama ini kantor tersebut juga tidak membayar pajak karena tidak memperpanjang SITU.

"Padahal kepada masyarakat kalau tunda pembayaran itu didenda dan lain sebagainya. Kalau selama 14 hari dan tidak melakukan pembenahan maka kita akan menutup secara permanen dan kantor ini tidak ada lagi di wilayah kabupaten Kepulauan Tanimbar," katanya.

Bupati menegaskan, hal ini dilakukan agar menjadi pembelajaran bagi koperasi-koperasi yang lain di daerah. Bila tidak mengindahkan imbauan pemerintah maka Pemkab akan menghentikan operasional koperasi dimaksud.

Kepala Cabang PT. Mandala Multifinance TBK. Saumlaki, Dirson Pattipeilohy yang dikonfirmasi usai pertemuan tersebut membantah dituduh tidak mengindahkan imbauan pemerintah.

"Sampai saat ini kita sementara melakukan pendataan dan setelah itu kita masukan dalam program penundaan cicilan. Jadi kita tetap jalankan imbauan pemerintah," katanya.

Dia mengaku, sebagai perusahaan multinasional, aktivitas kantor tetap berjalan sesuai dengan kebijakan dari pusat meskipun dalam masa Paskah dan masa tanggap darurat.

"Sesuai instruksi, perusahaan kita tetap beroperasi. Saya hanya menjalankan instruksi dari pimpinan. Untuk ketahuan masyarakat, kita hanya menjalankan instruksi pimpinan," urainya.

Dirson mengaku akan melakukan berbagai upaya selama 14 hari nanti sehingga kantornya itu bisa kembali beroperasi.

Pewarta: Simon Lolonlun

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020