Pemerintah kabupaten Kepulauan Tanimbar terus mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mengatasi dampak pandemi COVID-19 yang dirasakan warga di wilayah itu.

Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon di Saumlaki, Senin mengatakan pemerintah daerah itu telah mengeluarkan surat edaran nomor 974/35/SE/Tahun 2020 tentang pembebasan retribusi pasar harian, pelataran dan halaman bagi pengguna jasa pasar Saumlaki dan Omele di kecamatan Tanimbar Selatan serta pasar Larat di kecamatan Tanimbar Utara.

"Saya hari ini menandatangani surat untuk pembebasan retribusi kepada mama-mama yang jualan di emperan pasar, yakni pedagang-pedagang kecil yang jualan pisang, sayur dan bumbu-bumbu. Nah itu kita bebaskan retribusi," ujarnya.

Sehubungan dengan kebijakan itu, Pemkab Kepulauan Tanimbar pun memberikan subsidi.

"Sekali lagi, kebijakan ini kami lakukan dalam rangka pencegahan C9VID-19 dan sebagai upaya meringankan beban pengeluaran masyarakat khususnya para pelaku usaha di kabupaten ini," tandasnya.
Pasar Omele (Simon Lolonlun)

Bupati menyatakan pembebasan retribusi pasar harian, pelataran dan halaman bagi pengguna jasa pasar Saumlaki dan Omele di kecamatan Tanimbar Selatan serta pasar Larat di kecamatan Tanimbar Utara ini akan diberlakukan selama 3 bulan, April, Mei, dan Juni 2020.

Yako (56), pedagang sayur di pasar Saumlaki saat diminta pendapatnya menyatakan dirinya berterima kasih kepada Pemkab Kepulauan Tanimbar yang telah membebaskan retribusi pasar.

"Terima kasih untuk kebijakan ini. Memang, sebenarnya jangan tagih retribusi dulu karena selain masih dalam kondisi pandemi COVID-19 ini, kami juga belum menggunakan fasilitas pemerintah di situ," katanya.

Pedagang di pasar Omele, ibu Maria (48), juga berterima kasih kepada Pemkab Kepulauan Tanimbar.

"Kalau dalam kondisi ini lalu Pemda minta retribusi lagi maka kami tidak akan dapat penghasilan yang cukup. Terima kasih untuk bupati yang telah membuat kebijakan ini," ujarnya.

Pewarta: Simon Lolonlun

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020