Komisi III DPRD Maluku akan memanggil OJK Perwakilan provinsi setempat untuk meminta ketegasan terhadap setiap perusahaan multifinance atau leasing terkait pernyataan Presiden RI Joko Widodo yang memberikan relaksasi kredit kepada masyarakat yang ekonominya terkena dampak virus corona saat ini.

"Kebijakan Presiden ini ramai dibahas publik dan sebagian besar masyarakat mulai menanyakan, bahkan meminta kepada perusahaan pembiayaan atau multifinance untuk mendapatkan keringanan tersebut," kata Ketua Komisi III DPRD Maluku, Anos Yeremias di Ambon, Senin.

Berdasarkan hal itu maka Komisi III DPRD menjadwalkan Rabu, (22/4) akan memanggil OJK perwakilan Maluku agar memberikan penjelasan, dan setidaknya menerbitkan sebuah surat guna menindaklanjuti pernyataan Presiden RI.

Menurut dia, surat ini harus ditujukan kepada seluruh perusahaan multifinance atau leasing yang ada di Maluku agar segera merespon pernyataan Kepala Negara.

"Karena sebagian besar pelaku usaha, baik tukang ojek maupun mereka yang selama ini beraktifitas untuk mengais rejeki yang bergantung kepada perusahaan leasing," tandasnya.

Tujuannya agar para pelaku usaha ini juga bisa merasa sedikit lega, sebab berbicara masalah dampak wabah COVID-19 ini bukan hanya pada sektor kesehatan saja.

Namun akibatnya juga dirasakan untuk jaring pengaman sosial serta persoalan ekonomi, sehingga komisi telah mengagendakan mengundang OJK Perwakilan Maluku untuk meresponinya.

"Agenda ini juga berkaitan dengan adanya surat masuk dari sejumlah warga ke DPRD Provinsi Maluku dan telah didesposisikan ke komisi III untuk menanganinya," ujar Anos.

Selain masalah leasing, ada juga kredit masyarakat pada pihak perbankan sehingga komisi akan membahasnya dengan OJK Perwakilan Maluku yang punya kewenangan untuk mengawasi lembaga-lembaga seperti ini.

"Meski pun dalam situasi begini tetapi kami tetap memanggil OJK Perwakilan Maluku untuk melakukan rapat secara terbatas meminta ketegasan mereka berkaitan dengan pernyataan Presiden, dan pertemuan ini tidak akan lebih dari sepuluh orang," kata Anos.

Mengingat ini adalah pernyataan Presiden maka wajib dipatuhi oleh siapa pun penyelenggara negara di Indonesia.

Untuk provinsi Maluku , sudah ada beberapa kabupaten yang telah melaksanakan pernyataan Kepala Negara diantaranya Kabupaten Kepulauan Tanimbar serta Kabupaten Maluku Tenggara

Namun perusahaan leasing ini tentunya tidak hanya sebatas mengikuti keputusan Bupati secara ansih tetapi perlu didukung ketegasan pihak OJK sebagai lembaga pengawas keuangan.

 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020