Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon segera menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) guna menekan angka penyebaran COVID-19.

"Kita pada 3 Juni 2020 akan menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang PKM di inu kota Provinsi Maluku, " kata Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, Selasa.

Ia mengatakan, setelah melakukan koordinasi dengan Forkopimda kota Ambon maka akan dilakukan penandatangan Perwali untuk menerapkan PKM pada empat komponen.

"Penerapan PKM dibutuhkan waktu lima hari untuk sosialisasi ke masyarakat selanjutnya akan diterapkan," katanya.

Ia menjelaskan, penerapan PKM merupakan tindaklanjut Peraturan Gubernur Maluku Nomor 15 Tahun 2020 tentang  pembatasan orang dan moda transportasi di Provinsi Maluku.

Pemkot menyikapi PKM dengan proses pelaksanaanya melalui pembatasan empat komponen yaitu, pergerakan orang, kegiatan sektor usaha, fasilitas umum, dan moda transportasi.

"Kami menyikapi peraturan Gubernur Maluku sesuai kondisi di kota Ambon dengan menyiapkan Perwali tentang PKM untuk empat komponen, " ujarnya.

Pemkot Ambon lanjutnya merasa perlu untuk menyiapkan Perwali terkait PKM karena data hingga 1 Juni 2020 jumlah pasien terpapar COVID - 19 di daerah ini sebanyak 158 orang.  

Setiap hari jumlah pasien mengalami peningkatan dan berdampak bagi masyarakat terutama tenaga kesehatan, dan fasilitas kesehatan yang terbatas di kota Ambon.

"Kita berupaya membatasi ruang gerak masyarakat dalam beraktifitas, sehingga diharapkan proses penularan dapat dikendalikan secara baik," katanya.

Richard mengemukakan, peningkatan kasus ini mendorong Pemkot Ambon untuk membatasi aktifitas masyarakat.

"Saya optimis dengan pembatasan ini kita bisa mengendalikan penularan virus corona karena yang paling utama adalah dukungan dan partisipasi dari masyarakat kota Ambon, " tandasnya.

 

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020