Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Abdullah Elly mengakui pencairan anggaran untuk pelaksanaan setiap tahapan pilkada serentak 2020 telah direalisasikan pemerintah kabupaten dan tidak ada pengurangan di setiap SKPD untuk penanganan pandemi COVID-19.

"Untuk kabupaten yang melaksanakan pilkada serentak tidak ada pemotongan anggaran, bahkan masih kurang," katanya, di Ambon, Senin.

Dikatakan anggarannya masih kurang sebab ada peluang penambahan pengawas  tempat pemungutan suara (TPS) serta penyediaan multivitamin dan alat pelindung diri (APD) bagi para pengawas.

"Tetapi untuk Bawaslu provinsi Maluku  justru mengalami pemotongan sebesar 54 persen karena dialokasikan untuk penanganan pandemi COVID-19," tandasnya.

Namun efek dari pemotongan anggaran ini adalah kegiatan Bimtek ditiadakan dan diganti dengan menggunakan sistem daring atau online, kemudian perjalanan dinas untuk supervisi, monitoring, serta pendampingan, pemotongannya di atas 60 persen.

Dikatakan, kalau pencairan anggaran dari pemkab untuk pilkada serentak 2020 sudah dilakukan sesuai pentahapan pilkada yang dilaksanakan penyelenggara pemilu seperti KPU maupun Bawaslu.

Ada empat kabupaten di Provinsi Maluku yang menyelenggarakan pilkada serentak pada 9 Desember 2020 yakni  Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku Barat Daya, Buru Selatan, serta Kabupaten Kepulauan Aru.

Menurut dia, proses pencairan anggaran pemerintah kabupaten ini dilakukan pascapenandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) pada beberapa waktu lalu.


                        Sudah dicairkan

Ketua komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra mengatakan, pencairan anggaran pilkada memang sudah direalisasi seiring pentahapan pilkada yang dilakukan penyelenggara pemilu.

"Tahapan pilkada mulai dilaksanakan  sebelum adanya pandemi COVID-19 yakni  verifikasi faktual saat itu untuk calon independen atau perseorangan," katanya. 

Untuk masalah pencairan anggarannya ada di kabupaten yang melaksanakan pilkada serentak,  di mana pembahasan serta persetujuannya melalui DPRD kabupaten, sedangkan untuk DPRD Provinsi  Maluku hanya bersifat koordinasi karena pilkada serentaknya berlangsung di kabupaten/kota.

Namun yang pasti ketika proses persetujuan dan penetapan APBD kabupaten/kota 2020  tentu anggarannya sudah ditetapkan dan dicairkan secara bertahap.

"Setiap pentahapan terealisasikan karena ditunjang  dengan anggarannya sehingga pasti sudah dicairkan, dan proses ini biasa dilakukan secara bertahap antara dua sampai tiga kali," ujar Amir. 

Proses pendaftaran untuk calon perseorangan atau independen sudah dilaksanakan sebelum pandemi COVID-19 dan sekarang memasuki tahap verifikasi, jadi tentunya anggaran hibah dari pemda kepada penyelenggara pemilu juga direalisasikan. 

Kalau yang tahapan untuk verifikasi calon perseorangan sudah selesai dan dianggap lolos baru bersamaan dengan calon lain yang diusung partai politik.

Karena sudah menjadi keputusan pemerintah di tingkat pusat dengan perpanjangan masa pilkada serentak sampai Desember 2020, walau pun situasinya agak berbeda sebab dalam masa pandemi COVID-19.

Verifikasi administrasi seperti jumlah KTP sesuai syaratnya, penyelenggara juga akan turun sampai ke desa-desa dan kelurahan untuk melakukan pengecekan.

Untuk Kabupaten MBD, calon perseorangannya sudah dinyatakan gugur saat tahapan verifikasi administrasi. Sama halnya di Kabupaten Kepulauan Aru, dan sekarang untuk Kabupaten SBT masih berlangsung,  kecuali untuk Kabupaten Buru Selatan tidak ada calon perseorangan.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020