Pemprov Maluku mengusulkan penyertaan modal sebesar Rp25 miliar sebagai modal dasar bagi perusahaan perseroan daerah (Perseroda) Maluku Energi Abadi sebagai BUMD yang akan mengelola PI 10 persen pengelolaan blok migas abadi Masela.

"Kami masih melakukan pembahasan raperda tentang penyertaan modal pada Perseroda Maluku Energi Abadi dan sekarang berada pada tahap membahas jawaban daftar isian masalah atas pertanyaan, saran, dan pendapat pansus DPRD Maluku," kata Karo Hukum Setda Maluku, Alwiyah Alidrus di Ambon, Selasa.

Menurut dia, kalau dilihat dinamikanya dari berbagai hal yang dipertanyakan, maka keterangan yang diberikan terkait dengan penyertaan modal sesuai raperda usulan Pemprov Maluku sebesar Rp25 miliar.

Pemprov Maluku diminta memberikan rincian kebutuhan Rp25 miliar terdiri dari apa saja, sehingga untuk perseroda ini akan mengelola PI 10 persen  dari blok migas abadi Masela.

"Untuk blok Bula dan blok non Bula itu masing-masing 50 persen karena berada pada wilayah kerja pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur, dan berbeda dengan blok Masela yang PI 10 persennya diberikan langsung kepada Pemprov Maluku," katanya.

Kepala BPKAD Maluku, Zulkifli Anwar dalam rapat bersama pansus II DPRD Maluku juga menjelaskan penyiapan anggaran penyertaan modal bagi  BUMD PT. Maluku Energi Abadi adalah Rp25 miliar.

Sedangkan,  sekretaris pansus II DPRD Maluku, Rofik Afifudin mengatakan, kalau modal dasar perusahaan diatur dalam AD/ART Rp100 miliar sesuai undang-undang bahwa 25 persen merupakan penyertaan modal yang harus dimasukan oleh pemda.

Yang disampaikan adalah pandangan pansus dan dijawab tim perumus dari pemda, misalnya ada perdebatan di tingkat materi soal maksud dan tujuan serta penjelasan pernyertaan modal, sementara modal dasar dan penyertaan modal masih menjadi dinamika dalam diskusi kita karena penting untuk pendirian perusahaan.

"Kita menanyakan soal angka Rp25 miliar sesuai UU nomor 6 itu 25 persen dari modal dasar harus dijadikan penyertaan modal. Modal dasar sesuai AD/ART perusahaan adalah Rp100 miliar, maka angkanya adalah Rp25 miliar dan kita tanya apakah angka ini sudah sesuai kebutuhan atau belum," ujar Rofiq.

Raperda ini, katanya, harus cepat diselesaikan agar bisa memenuhi kewajiban pemerintah daerah untuk mengelola PI 10 persen pengelolaan blok migas abadi Masela.

 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020