Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penganiyaan anak kandung meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan keputusan seadil-adilnya dengan mempertimbangkan hal yang meringankan Vantje Lopies (36).

"Berdasarkan bukti persidangan dan analisa hukum kami memang sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Namun,  keberatan atas ancaman hukuman selama 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan," kata penasihat hukum terdakwa, Alfred Tutupary di Ambon, Kamis.

Permintaan penasehat hukum disampaikan dalam persidangan secara online dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon, Hamzah Kailul didampingi Christina Tetelepta dan Lucky Rombot Kalalo selaku hakim anggota dengan agenda mendengarkan pembelaan PH atas tuntutan jaksa.

Penasehat hukum dari Posbakum Humanum Maluku ini meminta majelis hakim yang terhormat kiranya berkenan memberikan keputusan seadil-adilnya dengan mempertimbangkan terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui serta menyesali perbuatannya.

"Terdakwa juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dengan usia muda ini telah bertekad untuk mengubah dan memperbaiki kelakuannya," ujar Alfred.

Jaksa penuntut umum Kejari Ambon, Elsye B. Leunupun dalam persidangan sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara karena  terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 80 ayat (1) juncto pasal 76 C UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Vantje Lopies adalah seorang ayah yang tega menganiaya anak kandungnya berusia dua tahun hingga tewas pada 27 Januari 2020.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan denda karena perbuatannya mengakibatkan Cevin Lopies yang adalah anak kandungnya meninggal dunia. Perbuatan terdakwa tergolong sadis, karena anak balita ini seharusnya membutuhkan kasih sayang dan perhatian khusus orang tua.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa mengakui dengan jujur segala perbuatannya sehingga memperlancar proses persidangan, namun JPU menyatakan tetap pada tuntutan semula.

Tindakan keji terdakwa yang sudah dipengaruhi minuman keras ini bermula dari keributan dengan paman dan adik kandungnya, kemudian Vantje memanggil korban untuk mandi sore, dan saat membuka pakaian serta popok anaknya yang penuh kotoran sehingga dia langsung naik pitam.

Terdakwa kemudian memukuli pantat korban sekeras-kerasnya sampai dua kali dengan tangan kanan sehingga bocah 2,10 tahun itu menangis kesakitan dan sempat didengar saksi Richard Lopies.

Karena masih terus menangis, terdakwa mencubit tubuh korban sebanyak enam kali lalu menamparnya lagi dengan tangan kanan sekuat tenaga sebanyak dua kali.

Ironisnya, terdakwa juga membenturkan kepala dan wajah kiri korban sebanyak empat kali ke dinding bak mandi sampai akhirnya anak sepuluh tahun ini terjatuh ke arah belakang dan tidak sadarkan diri.

Melihat kondisi korban sudah tidak berdaya, terdakwa merasa panik dan berusaha memberikan nafas buatan.


 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020