Penyidik Ditrekrimsus Polda Maluku melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi mantan Sekda Kabupaten Buru, Ahmad Assagaff  kepada jaksa penuntut umum(JPU)  setelah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi(Kejati) setempat. 

"Kami juga menyerahkan berkas perkara beserta tersangka lainnya, mantan Bendahara Umum Setda Buru, La Joni  kepada JPU," kata Diretur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Eko Santoso di Ambon, Kamis.

Dia juga mengakui kalau penyidik subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku telah melakukan penyerahan barang bukti tindak pidana korupsi mantan Sekda Buru senilai Rp2,21 miliar lebih.

Penyerahan barang bukti ini dilakukan lewat proses pengambilan dari tempat penitipan di Bank Indonesia dan diserahkan kepada JPU melalui rekening penampungan Kejati Maluku di Bank Mandiri dan penyerahan dokumen keuangan berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi setempat.

"Sementara untuk tersangka sendiri, pada hari ini sekitar pukul 10.30 WIT dilaksanakan proses penyerahan di Kejari Namlea, Kabupaten Buru dan oleh jaksa Achmad Attamimi selaku Kasie Penuntutan Kajati Maluku dilakukan penahanan terhadap dua tersangka," jelas Dir Reskrimsus.

Dia menjelaskan, penetapan Ahmad Assagaff dan La Joni sebagai tersangka dilakukan penyidik usai acara gelar perkara yang dihadiri oleh pengawas internal (Irwasda) dan Propam Polda Maluku.

"Hasilnya memang telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi, dan berdasarkan alat bukti maka keduanya ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua mantan pejabat tersebut dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 juncto UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020