Pengurusan surat keluar Kota Ambon, Maluku bagi pelaku perjalanan dihentikan mulai 17 Agustus 2020, kata Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy.

"Mulai Senin(17/8) pelaku perjalanan yang akan keluar dari kota Ambon tidak perlu lagi mengurus surat keterangan keluar Ambon, " katanya, Jumat.

Ia mengatakan, pelaku perjalanan tidak perlu lagi mengurus surat ijin keluar Ambon , tetapi cukup menyertakan surat keterangan tes cepat dari faskes.

Surat keterangan hanya berlaku untuk pelaku perjalanan yang akan masuk ke kota Ambon.

"Pelaku perjalanan yang akan masuk ke wilayah kota Ambon wajib menyertakan surat keterangan masuk dari tim Gugus Tugas Percepatan  Penanganan COVID-19 kota Ambon, " katanya.

Richard menjelaskan, pengurusan surat masuk ke kota Ambon juga diarahkan melalui sistem online.

"Petugas telah mengimbau masyarakat untuk melalukan pengurusan surat masuk keluar melalui sistem online, guna menekan pergerakan warga di Balai kota Ambon," ujarnya.

Pengurusan surat masuk pelaku perjalanan di Ambon dibatasi melalui sistem online selanjutnya akan diverifikasi oleh petugas.

Persyaratan pengurusan surat keterangan keluar dan masuk (SKKM) Ambon antara lain e-KTP, surat keterangan tes cepat nonreaktif yang dikeluarkan rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang terakreditasi, surat tugas untuk perjalanan yang bersifat kedinasan serta alasan untuk melakukan perjalanan.

Selain hasil tes cepat nonreaktif, alasan perjalanan merupakan persyaratan penting dalam permohonan SKKM.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020