Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) cabang Maluku melakukan verifikasi rekening peserta yang memenuhi kriteria penerima bantuan subsidi gaji atau bantuan gaji.

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Maluku, Alias Muin menyatakan, sejak peluncuran program bantuan subsidi bagi pekerja penerima upah dengan gaji di bawa Rp5 juta, pihaknya telah memverifikasi nomor rekening.

"Kita telah memverifikasi sebanyak 25ribu data nomor rekening dari 40 ribu data nomor rekening peserta yang masuk," katanya, Sabtu. 

Ia menjelaskan, , BPJAMSOSTEK hanya ditunjuk sebagai pengumpul data nomor rekening, sementara bantuan akan ditransfer ke rekening peserta oleh Kementerian Tenaga Kerja RI. 

Jumlah bantuan yang akan diberikan sebesar Rp600ribu per bulan selama empat bulan dengan total Rp 2.400.000.

Hal itu sesuai dengan peraturan Menteri Ketenagakerjaan no 14 tahun 2020 tentang pemberian subsidi gaji pekerja dengan syarat- syarat yang telah ditetapkan," katanya.

Bantuan tersebut kata Muin akan disalurkan mulai Agustus 2020. Subsidi dari pemerintah itu akan dibayarkan langsung ke rekening masing-masing pekerja yang terdaftar dan memenuhi persyaratan.

Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan subsidi gaji bagi pekerja  yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK paling lambat bulan Juni 2020, aktif membayar iuran hingga Juni 2020.

Selain itu memiliki upah yang dilaporkan ke BPJAMSOSTEK di bawah Rp5 juta, bukan merupakan karyawan BUMN atau Lembaga Negara atau non ASN dan memiliki nomor rekening yang aktif.

Muin menambahkan, kesempatan mendaftarkan data nomor rekening dibuka hingga 20 Agustus 2020.

Awalnya, waktu yang diberikan pemerintah 15 Agustus 2020, tetapi karena masih banyak perusahaan yang  belum mengirim data rekening pekerjanya sehingga waktunya diperpanjang.

"Kesempatan ini terbuka bagi yang memenuhi syarat yang ditetapkan. Bantuan tersebut diharapkan dapat menstimulus perekonomian di masa pandemi COVID-19, " tandasnya.
 

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020