Ternate (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan bersama Polda Maluku Utara mengikuti Sosialisasi Perjanjian Kerjasama BPJS dan FGD Koordinasi BPJS Ketenagakerjaan bersama Bhabinkamtibmas di Wilayah Maluku Utara.
Sosialisasi yang berlangsung di Ternate , Jumat (26/05) dihadiri Direktur Bimas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Dicky Aryanto beserta jajaran dan diikuti oleh Polres se-Maluku Utara.
Kapolda Maluku Utara pada sambutannya oleh Direktur Bimas Polda Maluku Utara Kombes pol Dicky Aryanto menyampaikan Sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 tahun 2002, keberadaan kepolisian di Indonesia membawa 4 peran strategis yakni sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat serta penegak hukum terutama dalam hal kepatuhan dan ketaatan hukum yang berlaku.
"Kerja sama ini merupakan salah satu strategis untuk dengan Polri mempercepat perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia," katanya.
Ia menilai sinergi ini merupakan tugas mulia bersama dan sebagai bukti negara hadir untuk memberikan perlindungan dan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ia berharap sosialisasi ini dapat menjadi contoh yang baik bagi instansi lainnya untuk bekerja sama dalam memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat.
Sementara Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku, Mintje Wattu mengatakan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan instrumen publik sebagai jaring pengaman sosial yang memberikan santunan berupa uang ataupun pelayanan sebagai akibat berkurangnya atau bahkan hilangnya penghasilan karena peristiwa kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, memasuki hari tua atau meninggal dunia.
”Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini merupakan jaring pengaman untuk mencegah terjadinya kemiskinan baru,” kata Mintje.
Sebungan dengan hal tersebut, Pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang ditujukan pada 19 Kementerian, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Jaksa Agung, Direksi BPJS Ketenagakerjaan, Seluruh Gubernur, Bupati / Walikota, dan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional untuk mengambil langkah – langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing – masing untuk melakukan Optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Bersama dengan Polri juga diterbitkan MOU no. MOU/24/122021 & NK/55/XII/2021 Tentang Sinergitas Tugas Dan Fungsi Dalam Rangka Implementasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan PKS no PER/269/082022 & PKS/24/VIII/2022 BPJS Ketenagakerjaan & POLRI tentang Pencegahan dan Penanganan Ketidakpatuhan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
”Dengan instruksi Presiden, MOU dan PKS BPJS Ketenagakerjaan bersama dengan Polri ini diharapkan dukungan Pemerintah dan Polri dapat mendorong seluruh masyarakat untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara menyeluruh dan meningkatkan kesejahteraan dan sehingga dapat menekan gejolak dan kerawanan sosial dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara menyeluruh di setiap daerah,” katanya.
Mintje berharap Pemerintah Maluku Utara dan juga Polda Maluku Utara beserta jajaran bersama-sama mendukung pelaksanaan Jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah itu.