Sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Maluku Dwi Ari Wibowo, di Ambon, Kamis.
Ia mengatakan, sesuai mandat peraturan perundangan yang diamanatkan negara, BPJAMSOSTEK wajib melakukan sosialisasi kepada para pekerja, agar dilindungi dalam program jaminan sosial.
Sosialisasi tersebut untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap nelayan tangkap, ABK, dan pelaku usaha bidang kelautan serta perikanan.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Maluku serahkan santunan kematian untuk pekerja rentan, begini penjelasannya
Ia menyatakan, pekerja rentan bekerja pada sektor informal yang kondisi kerja mereka jauh dari nilai standar dan memiliki risiko yang tinggi serta berpenghasilan sangat minim, karena itu pemerintah daerah bersama swasta berkewajiban melindungi pekerja rentan.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada Pelabuhan Perikanan Ambon atas apresiasi terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan, dan mengapresiasi kebijakan regulasi yang mendorong keselamatan dan kesejahteraan awak kapal perikanan Ambon," katanya.
Kepala PPN Ambon, Jafar Sahubauwa, mewajibkan awak kapal perikanan terdaftar dalam program BPJAMSOSTEK dan mendorong untuk penyesuaian upah dengan UMP Maluku tahun 2022.
"Selain itu kami mendorong agar awak kapal untuk diikutkan dalam program Jaminan Hari Tua (JHT)," katanya.