Ternate (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek memberikan kesempatan bagi pesertanya untuk mewujudkan memiliki hunian melalui manfaat layanan tambahan (MLT) program perumahan.
Kepala Kantor BPJS ketenagakerjaan Cabang Ternate, Arief Sabara mengatakan manfaat layanan tambahan program perumahan bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi peserta untuk memiliki rumah.
“MLT merupakan fasilitas yang diberikan oleh BPJamsostek kepada peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) dalam bentuk Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal sebesar Rp150 juta, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal sebesar Rp200 juta, serta Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal sebesar Rp 500 juta,” jelas Arief
Untuk meningkatkan penyaluran MLT, BPJS Ketenagakerjaan telah bekerjasama dengan Bank Himbara, salah satunya Bank BTN serta Bank Daerah yang tergabung dalam Asosiasi Bank Daerah (ASBANDA).
Bagi peserta BPJamsostek yang ingin mendapatkan MLT, ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh pekerja. Persyaratannya yaitu terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan segmentasi Penerima Upah dan terdaftar program JHT minimal 1 tahun, perusahaan tertib administrasi dan iuran, dan belum memiliki rumah sendiri khusus pengajuan KPR dan PUMP.
“Dengan MLT ini diharapkan dapat membantu peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk memiliki rumah dengan suku bunga yang dikenakan paling tinggi 5 persen diatas tingkat suku bunga bank Repo Rate 7 hari yang tentunya akan diberikan sesuai ketentuan”ungkap Arief.
Proses pengajuan dimulai dari pengajuan kredit dan verifikasi awal kelayakan kredit oleh Kantor Bank penyalur. setelah dinyatakan memenuhi syarat, Kantor Bank penyalur meminta persetujuan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh subsidi harga sesuai dengan syarat ketentuan berlaku.
“Apabila suami istri peserta, yang mengajukan KPR atau PRP atau PUMP hanya salah satu, dan berlaku 1 kali selama menjadi peserta,” kata Arief
Arief juga mengimbau kepada peserta yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut bisa menghubungi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat, atau layanan peserta di nomor telepon 175 dan mengakses www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Peserta BPJamsostek bisa manfaatkan MLT Kepemilikan Rumah
Senin, 17 April 2023 10:50 WIB