Danrem 152 /Babullah Ternate, Brigjen TNI Imam Sampurno Setiawan menyatakan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Maluku Utara (Malut) dibubarkan, tetapi seluruh personel TNI-Polri tetap melaksanakan tugas memberi edukasi, terutama dalam penggunaan masker antisipasi pandemi COVID-19.

"Kami tetap menunggu ada produk hukum dari Pemprov Malut, tetapi TNI/Polri intensif dorong masyarakat menggunakan masker," katanya,  Ternate, Senin.

Kendati demikian, kata Danrem, Kota Ternate harus memiliki lokasi karantina, di mana  TNI/Polri tetap melaksanakan tugas memberikan edukasi kepada masyarakat di lokasi keramaian, meskipun sebagian personel TNI/Polri yang ditugaskan di lokasi seperti RSU akan ditarik seiring dengan berakhirnya masa tanggap darurat COVID-19 di Malut

Dia berharap masyarakat Malut mematuhi protokol kesehatan, seperti selalu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan di air yang mengalir, untuk menghindari diri dari COVID-19.

"Kita berharap masyarakat sadar akan bahaya COVID -19 dengan terus menggunakan masker, menjaga jarak, dan cuci tangan. Sebab, saat ini, gugus tugas sudah dibubarkan dan tempat karantina pun sudah habis masa kontrak," katanya.

Sementara itu, untuk tempat karantina, pemerintah memindahkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)  Sofifi, Kota Tidore Kepulauan

Sebelumnya, GTPP COVID - 19 Malut yang dihadiri Wakil Ketua I, Brigjen TNI Imam Sampurno Setiawan, Wakil Ketua II, Irjen Pol Rikwanto dan Sekretaris, Samsuddin A Kadir bersama seluruh perangkatnya menggelar pertemuan terkait berakhirnya status tanggap darurat dalam penanganan COVID-19 di Malut.

Sekretaris GTPP Malut, Samsuddin A Kadir ketika dihubungi menyatakan, status tanggap darurat penanganan COVID-19 di Malut telah berakhir pada 29 Agustus 2020.

Hanya saja, perlu dikaji dalam kondisi masa transisi GTPP, sebab dengan protokol kelima maka pasien positif COVID-19 mulai berkurang di Sahid Hotel, sehingga dengan makin berkurangnya pasien positif di Malut, maka otomatis status daruratnya diakhiri.

Olehnya itu, dengan berakhirnya status tanggap darurat ini, otomatis Sekretariat GTPP Malut akan dipindahkan dari Sahid Hotel Ternate ke aula Melati eks kediaman Gubernur di Kota Ternate.

Kendati tanggap darurat berakhir, akan tetapi, GTPP Malut tetap melakukan penanganan sambil menunggu petunjuk dari pemerintah pusat terkait dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2020 yaitu Gugus Tugas beralih menjadi Satuan Tugas menjalankan seperti biasa dengan menjaga efektifitas dan rutinitas kinerjanya di SKPD masing-masing dan nantinya BPBD memiliki fungsinya dalam penanganan masa transisi.

Sehingga, akan dilakukan efisiensi pada masa transisi, karena pegawai di Pemprov Malut sudah harus melaksanakan pelayanannya kepada masyarakat sesuai tupoksinya.

 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020