Fraksi Gerindra DPRD Maluku menyayangkan sikap Dinas Kelautan dan Perikanan provinsi setempat yang dinilai belum serius mencabut izin operasional ratusan kapal andong asal luar daerah yang mencari telur ikan di perairan Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).

"Makanya fraksi meminta atensi Gubernur Maluku, Murad Ismail terkait dikeluarkannya izin operasional kapal-kapal pencari telur ikan di perairan KKT karena telah mengorbankan para nelayan lokal," kata anggota F-Gerindra DPRD Maluku, Santhy Tethol di Ambon, Jumat.

Fraksi berkewajiban untuk menyampaikan langsung kepada Gubernur Murad bahwa sampai saat ini DKP Provinsi Maluku belum juga mengeluarkan sepucuk surat untuk menghentikan pengoperasian kapal-kapal dimaksud.

"Padahal sebagai wakil rakyat, kami telah berulangkali menyampaikan kepada pihak DKP Provinsi Maluku dan menyurati secara resmi Pemprov namun sampai kini belum ada tindaklanjut dari dinas," tandasnya.

Menurut Ketua Komisi II DPRD Maluku, masalah ini merupakan keluhan masyarakat KKT yang disuarakan melalui DPRD Provinsi Maluku sehingga Gubernur Murad diminta memberikan perhatian serius atas persoalan ini.

Sebab pada Juli 2020,  Komisi II DPRD Maluku juga telah mengundang Kadis DKP Provinsi setempat, Abdul Haris beserta stafnya untuk membicarakan keluhan warga KKT atas beroperasinya ratusan kapal pencari telur ikan.

Dalam pertemuan itu juga dihadiri pengurus Paguyuban Ikatan Keluarga Lima Satu Sera (Iklas) Kota Ambon.

"Satu keputusan yang diambil adalah DPRD akan memberikan rekomendasi kepada Gubernur untuk menelaah serta mencabut kembali perizinan kapal-kapal nelayan andon yang ada di perairan Sera, Kecamata Wermaktian," ujar Shanty.

Warga lokal di Pulau Sera mengeluh terkait adanya sejumlah kapal nelayan andon yang mencari telur ikan atau pun ikan sejak tahun 2012, dan keinginan warga setempat bagaimana pemda atau pun wakil rakyat di DPRD provinsi dapat mengambil satu kebijakan yang berpihak kepada mereka dan tidak merugikan.

Karena hasil laut di sekitar wilayahnya sudah dieksplotasi dan mereka merasa tidak menguntungkan masyarakat kecil sehingga haruslah menjadi perhatian pemprov.

Kadis DKP Maluku, Abdul Haris saat itu menjelaskan bahwa sesuai informasi yang didapatkan dari lapangan dari ratusan kapal andon yang beroperasi di sana ternyata tidak seluruhnya mengantongi izin resmi.

"Kalau yang berizin itu dikeluarkan ojeh Pemprov Maluku melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) untuk kapal berukuran 10 sampai 30 GT," katanya.

Sedangkan untuk kapal-kapal yang ukurannya di bawah 10 GT itu tidak wajib izin, tetapi mereka harus mencatatkan diri terkait keberadaan kapal  pada Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan, sehingga bisa mengeluarkan Buku Pencatat Kapal Perikanan (BPKP).

"Data yang kami dapatkan dari DPM PTSP untuk tiga tahun terakhir ini ada 89 izin yang dikeluarkan untuk kapal berukuran 10 sampai 30 GT, dan 27 izin di antaranya untuk kapal yang alat tangkapnya khusus untuk perangkap telur ikan," ujarnya.

Sedangkan untuk kapal yang berukuran di bawah 10 GT sebanyak 377 kapal untuk tiga tahun terakhir, dan sebagian besar adalah kapal milik para nelayan lokal.

Ketua Paguyuban Ikhlas Kota Ambon, Dimas Luanmase mengakui terdapat 180 kapal nelayan andon yang beroperasi di perairan laut Sera sejak tahun 2012 namun mereka diduga tidak melalui mekanisme MoU antara dua gubernur.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020