Wakapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease,  AKBP Saminata mengatakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  dikedepankan dalam menegakan peraturan Wali Kota Ambon selama berlangsung operasi yustisia guna menertibkan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

"Kami selaku aparat TNI dan Polri hanya mendampingi serta mendorong Satpol PP untuk melaksanakan tugasnya terkait upaya pencegahan dan penyebaran COVID-19," katanya, dalam pertemuan dengan wartawan, di Ambon, Rabu.

Menurut dia, sebagai mitra kerja dengan Polri maka pers diminta untuk selalu menyajikan informasi yang tepat dan benar kepada publik.

Sementara Kabag Ops Polresta Pulau Ambon, AKP Syahrul mengatakan dalam pekan ini jajaran kepolisian sudah meningkatkan intensitas kegiatan pencegahan penyebaran COVID-19 dalam bentuk operasi yustisi dengan melakukan sosialisasi maupun penegakan hukum dengan mendorong Satpol PP sebagai pelaksana penegakan Perwali.

Karena Pemkot Ambon walau pun sejak awal memberlakukan pra PSBB hingga PSBB transisi sebanyak lima kali, namun masih saja ditemukan warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

"Jadi yang dikedepankan adalah Satpol PP, sedangkan TNI dan Polri hanya sebagai pendamping kegiatan," ujarnya.

Dikatakan, dalam kegiatan operasi yustisia pada Senin, (15/9) dilakukan 455 teguran baik lisan maupun tulisan kepada para pengguna jalan raya,  yang menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat.

Sehingga pelaksanaan operasi ini akan ditingkatkan oleh para petugas di lapangan dengan menerapkan sanski tegas berupa denda administratif maupun kerja sosial bagi mereka yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan.

 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020