Satuan Resnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease berhasil meringkus lima orang pelaku yang diduga terlibat kasus tindak pidana kepemilikan narkotika dan obat-obatan terlarang selama September 2020 pada beberapa lokasi berbeda.

"Lima pelaku yang ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial AS, MK, ARS, BAT, serta RS," kata Kapolresta Pulau Ambon, Kombes Pol Leo SN Simatupang di Ambon, Kamis.

Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku antara lain berupa 51 paket narkoba golongan satu jenis tanaman berupa ganja seberat 21,8 gram dan 0,66 gram sabu.

Menurut Kapolresta, tiga dari lima pelaku ini ditangkap karena kepemilikan ganja diantaranya tersangka MK pemilik 28 paket narkoba jenis ganja diamankan di kawasan Taman Makmur, Airsalobar.

Sama halnya dengan tersangka BAT yang juga diamankan polisi di kawasan Taman Makmur dengan barang bukti berupa 22 paket ganja, sementara pelaku RS diamankan di kawasan Batumeja dengan barang bukti satu paket ganja.

"Kalau tersangka AS diciduk polisi di kawsan Wainitu dengan barang bukti berupa dua paket sabu, sementara tersangka ARS diamankan di kawasan Gunung Malintang-Tantui dan dari tangannya didapati satu paket sabu," ucap kapolresta.

Para pelaku kini telah ditahan di rutan Polresta Pulau Ambon dan dijerat melanggar pasal 111 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) serta pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 1999 tentang narkotika.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020