Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) menyatakan, pengendara roda dua maupun empat yang tidak menggunakan masker saat berkendara kena denda melalui sidang di tempat.

"Tim Satgas tetap intensif melakukan operasi razia masker dan hal itu dilakukan untuk menyelamatkan masyarakat Kota Ternate, karena setiap hari ini masih ada kasus sehingga razia masker masih perlu dilakukan," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ternate, Arief Gani di Ternate, Selasa.

Dia mengatakan, operasi yustisi melalui sidang di tempat terus dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot)  Ternate melalui Operasi Satuan Tugas dalam penanganan COVID-19.

Sehingga, dalam penanganan COVID-19 dan mereka melaporkan pelanggar protokol kesehatan bagi masyarakat Kota Ternate yang tidak memakai masker dendanya sudah mencapai Rp29 juta.

Adapun pelanggaran dari Peraturan Wali Kota bahwa tidak menggunakan masker selain dikenakan denda juga penerapan hukuman ringan seperti sapu jalan. 

Menurut dia, dalam operasi itu khususnya di berbagai titik keramaian, ada sebagian masyarakat tidak menggunakan masker saat berkendara sehingga ditahan dan dipakai papan pelanggaran yang tertulis Saya Melanggar Tidak Menggunaman Masker.

Dia menyatakan operasi yustisi atau sidang ditempat diberlakukan bagi masyarakat yang tidak mentaati Perwali nomor 20 tahun 2020 tentang aturan wajib menggunkan masker di saat keluar rumah atau melakukan aktivitas di luar rumah.

"Itu berupa sanksi teguran, denda dan sanksi sosial berupa menyapu jalan. Untuk jumlah denda sejak awal September hingga 29 September 2020 senilai Rp 29 juta," kata Arief.


 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020