Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut) menyatakan kesiapannya dalam menghadapi laporan pasangan Joel B. Wogono - Said Badjak atas lolosnya petahana Frans Manery – Muchlis Tapi Tapi.
Komisioner Divisi Hukum KPU Halut Abdul Jalil Djurumudi dihubungi dari Ternate, Jumat, mengatakan, saat ini KPU belum menerima secara resmi pemberitahuan maupun panggilan dari DKPP, tetapi secara institusi KPU siap menghadapinya.
"Sampai sejauh ini kita belum dapat surat pemberitahuan atau panggilan resmi, baik itu laporan ke Bawaslu dalam bentuk klarifikasi maupun DKPP. Secara kelembagaan KPU sudah tentu sangat siap untuk menghadapi proses ini, jadi ini baru sebatas informasi," ujarnya.
KPU Halut sendiri sebelumnya menyatakan, laporan pelanggaran administrasi dilakukan petahana Frans Manery saat memberikan bantuan ke petani di Kao Barat tidak terbukti.
Dia mengatakan, KPU melakukan kajian selama tujuh hari sesuai dengan aturan PKPU guna mengambil dan memutuskan apakah rekomendasi tersebut layak masuk dalam kategori pelanggaran administrasi ataukah tidak sama sekali.
"Hasil kajian yang dilakukan selama enam hari itu, maka KPU telah menetapkan bahwa terlapor Frans Menery tidak terbukti melanggar pasal 71 ayat 3 Undang Undang Pemilihan," ujarnya.
Menurut dia, rekomendasi Bawaslu yang diterima oleh KPU Halut pada 21 September 2020 terkait dengan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Paslon FM-Mantap beberapa waktu lalu di desa Makarti kecamatan Kao Barat, telah final hasil keputusan resmi yang dikeluarkan pada Senin (28/9) lalu.
Sementara itu, Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Joel B. Wogono - Said Badjak (JOS) rupanya merespon serius terkait rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran Administrasi Paslon Frans Manery Muchlis Tapi Tapi (FM-MANTAP) yang dimentahkan oleh KPU.
Keputusan terkait dengan lolosnya pertahana dari Diskualifikasi karena tidak terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran administrasi bakal dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Pusat oleh Tim pemenangan JOS.
Ketua tim JOS, Irfan Soekoenae mengakui, pihaknya telah menempuh upaya hukum dimana keputusan KPU tersebut secara resmi telah ditolak oleh Tim Paslon JOS.
"Kita DKPP-kan lima komisioner KPU. Sementara disiapkan. Jadi, DPP PDIP dan PKB juga akan melakukan intervensi terkait putusan ini," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020
Komisioner Divisi Hukum KPU Halut Abdul Jalil Djurumudi dihubungi dari Ternate, Jumat, mengatakan, saat ini KPU belum menerima secara resmi pemberitahuan maupun panggilan dari DKPP, tetapi secara institusi KPU siap menghadapinya.
"Sampai sejauh ini kita belum dapat surat pemberitahuan atau panggilan resmi, baik itu laporan ke Bawaslu dalam bentuk klarifikasi maupun DKPP. Secara kelembagaan KPU sudah tentu sangat siap untuk menghadapi proses ini, jadi ini baru sebatas informasi," ujarnya.
KPU Halut sendiri sebelumnya menyatakan, laporan pelanggaran administrasi dilakukan petahana Frans Manery saat memberikan bantuan ke petani di Kao Barat tidak terbukti.
Dia mengatakan, KPU melakukan kajian selama tujuh hari sesuai dengan aturan PKPU guna mengambil dan memutuskan apakah rekomendasi tersebut layak masuk dalam kategori pelanggaran administrasi ataukah tidak sama sekali.
"Hasil kajian yang dilakukan selama enam hari itu, maka KPU telah menetapkan bahwa terlapor Frans Menery tidak terbukti melanggar pasal 71 ayat 3 Undang Undang Pemilihan," ujarnya.
Menurut dia, rekomendasi Bawaslu yang diterima oleh KPU Halut pada 21 September 2020 terkait dengan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Paslon FM-Mantap beberapa waktu lalu di desa Makarti kecamatan Kao Barat, telah final hasil keputusan resmi yang dikeluarkan pada Senin (28/9) lalu.
Sementara itu, Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Joel B. Wogono - Said Badjak (JOS) rupanya merespon serius terkait rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran Administrasi Paslon Frans Manery Muchlis Tapi Tapi (FM-MANTAP) yang dimentahkan oleh KPU.
Keputusan terkait dengan lolosnya pertahana dari Diskualifikasi karena tidak terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran administrasi bakal dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Pusat oleh Tim pemenangan JOS.
Ketua tim JOS, Irfan Soekoenae mengakui, pihaknya telah menempuh upaya hukum dimana keputusan KPU tersebut secara resmi telah ditolak oleh Tim Paslon JOS.
"Kita DKPP-kan lima komisioner KPU. Sementara disiapkan. Jadi, DPP PDIP dan PKB juga akan melakukan intervensi terkait putusan ini," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020