Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Halmahera Selatan melakukan sosialisasi kepada nelayan binaan PT Perikanan Nusantara Halmahera Selatan.

Sebanyak 50 orang yang terdiri dari pemilik kapal dan perwakilan nelayan mengikuti sosialisasi yang disampaikan langsung oleh Pps. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Halmahera Selatan, Andi Surya Pradaningrat.

Dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, kegiatan dilaksanakan di Kantor PT. Perikanan Nusantara Halmahera Selatan, Rabu (07/10).

Branch Manager PT. Perikanan Nusantara Halmahera Selatan, Supono menyampaikan kepada seluruh nelayan yang hadir bahwa dengan adanya sosialisasi dari BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan kejelasan kepada nelayan akan pentingnya dan manfaat menjadi peserta BPJAMSOSTEK dengan iuran yang cukup murah dan fasilitas yang terjangkau.

“Jelas bahwa ini (red:BPJS Ketenagakerjaan) merupakan milik pemerintah milik negara yang bisa menjamin keamanan bagi saudara-saudara kami,” pungkas Supono

Sementara itu Pps. Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Ternate, Tri Nurdiati saat dikonfirmasi menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada PT Perikanan Nusantara Halmahera Selatan dan juga seluruh nelayan yang mengikuti acara tersebut.

Tri menjelaskan bahwa sesuai amanat Undang-Undang nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) sebagai lembaga yang diamanahkan  dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan, berupaya memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia termasuk pekerja sektor kelautan dan Perikanan.

“Sebagai pekerja yang berada di sektor kelautan dan perikanan, tidak terlepas dari risiko khususnya kecelakaan kerja dan risiko kematian sehingga jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hal yang wajib dimiliki agar dapat bekerja dengan aman dan nyaman," ungkap Tri.

Di kesempatan yang sama, dilakukan penyerahan secara simbolis Jaminan Kematian sebesar Rp. 42 Juta  dan  Jaminan Hari Tua sebesar Rp. 5,6 juta kepada ahli waris dari Alm. Mhd Musa Husain, tenaga kerja dari Perikanan Nusantara Capem Desa Panamboang.

“Santunan yang diberikan merupakan manfaat dan juga hak dari almarhum sebagai peserta BPJAMSOSTEK dan diserahkan kepada ahli warisnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku” tutup Tri.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020