Kadis Kesehatan Maluku, dr. Meykal Pontoh mengatakan, mekanisme pencairan insentif tenaga kesehatan yang melayani pasien COVID-19 diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor 392 Tahun 2020 tentang pembayaran insentif serta santunan kematian.

"Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dalam mencairkan insentif tenaga kesehatan berdasarkan aturan Menkes," katanya, di Ambon, Rabu.

Penjelasan tersebut disampaikan dalam kerja bersama Sub Tim I Pengawasan Penanganan COVID-19 DPRD Provinsi Maluku dipimpin Melkianus Sairdekut.

Pengajuan pembayaran insentif tenaga kesehatan ini dilakukan oleh fasilitas-fasilitas kesehatan yang melayani pasien COVID-19 seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. M Haulussy Ambon.

Pihak RSUD dr. M Haulussy akan mengajukan pembayaran insentif ke Dinas Kesehatan Provinsi Maluku setelah melalui beberapa proses secara internal, kemudian harus membentuk tim verifikasi internal rumah sakit.

Tugas tim ini adalah untuk melakukan verifikasi yang disampaikan oleh ruangan-ruangan atau bangsal-bangsal yang merawat pasien COVID-19.

Salah satu persyaratan yang sudah ditetapkan dalam keputusan Menkes RI adalah jumlah pasien yang dirawat akan menentukan jumlah tenaga kesehatan menerima insentif.

Selanjutnya insentif itu juga bervariasi berdasarkan profesi dan ditambahkan dengan lamanya hari bertugas dari tenaga kesehatan.

Sehingga dalam dokumen yang diverifikasi nantinya akan tercantum nama pasien yang dirawat per bulan, kemudian tenaga kesehatan yang bertugas selama satu bulan tersebut, dan jadwal jaga ketika merawat pasien corona yang akan dilampirkan.

Selain itu masih ada SK yang ditetapkan oleh masing-masing direktur rumah sakit, ditambah surat pernyataan yang terlampir, dan jika sudah dilakukan maka akan diajukan ke tim verifikasi Dinkes Provinsi Maluku.

Anggota Sub Tim I Pengawasan Penanganan COVID-19 DPRD Maluku, Andi Munaswir mempertanyakan kendala yang dihadapi sehingga sudah berbulan-bulan berlalu tetapi insentif tenaga kesehatan yang dibayarkan hanya dua bulan.

"Sebenarnya ada persoalan di mana, sebab kalau soal pendataan masakan belum terealisasi selama ini," katanya.

Sehingga DPRD membutuhkan penjelasan karena sudah sangat lama sejak penanganan kasus pasien 01 pada pertengahan Maret 2020  dan sampai sekarang tujuh bulan berlalu namun mereka baru terima insentif untuk satu bulan.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020