Kabid Humas Polda Maluku Utara (Malut) AKBP Adip Rodjikan menyatakan permohonan maaf kepada para wartawan di daerah ini, menyusul adanya kelalaian oknum personel di lapangan saat aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja di daerah ini.
"Menindaklanjuti kesalahpahaman di lapangan saat proses pengamanan unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja di kantor Wali Kota Ternate antara wartawan dengan anggota Kepolisian, maka Kapolda telah bertemu dengan seluruh pimpinan media dan menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kesalahpahaman di lapangan," katanya di Ternate, Jumat.
Berawal saat anggota Polri melakukan pengamanan terhadap massa aksi yang diduga melakukan unjuk rasa tidak sesuai dengan aturan,, kemudian diamankan di tempat aman guna dilakukan pemeriksaan untuk selanjutnya dibawa di kantor Polisi, terdapat beberapa wartawan yang ingin mengambil gambar dan video.
Bermula dari hal tersebut terjadi dorong-dorongan yang dilakukan oknum anggota Polri kepada wartawan.
Sehingga, menyikapi hal tersebut Kabid Humas Polda Malut menyampaikan permohonan maaf.
"Saya selaku Kabid Humas Polda Malut memohon maaf kepada rekan-rekan wartawan atas kesalahpahaman ini. Itu merupakan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kepolisian dalam proses pengamanan yakni menggunakan tempat aman," ujarnya.
Akan tetapi, sikap dorong-dorongan yang dilakukan oknum anggota Polri tersebut juga tidak dibenarkan dan sekali lagi, Polda Malut secara institusi memohon maaf, semoga kedepan tidak terjadi lagi kesalahpahaman seperti ini.
Sebelumnya, Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) di Malut mendesak kepada Kapolda untuk menghentikan kekerasan yang dilakukan oknum aparat kepolisian terhadap para jurnalis saat meliput aksi demo menolak Undang-Undang Cipta Kerja di daerah ini.
Koordinator Forum Pemred di Malut, Halik Djokrora ketika dikonfirmasi menyatakan, pihaknya telah meminta kepada Kapolda Malut, Irjen Pol Rikwanto untuk menindak oknum anggotanya yang melakukan kekerasan terhadap wartawan saat di lapangan.
Menurut dia, wartawan bekerja untuk kepentingam publik dan Kepolisian memiliki tugas untuk pelayanan publik, pengayoman dan penegakkan hukum.
Sehingga kalau ada oknum anggota polisi yang melakukan tindakan kekerasan kepada wartawan saat meliput, harus diproses secara hukum
Olehnya itu, dalam aksi yang diikuti puluhan wartawan media cetak, elektronik dan online di Malut mendesak kepada Kapolda Malut, Irjen Pol Rikwanto untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota polisi yang menghalang-halangi kerja wartawans saat meliput aksi unjuk rasa di kantor Wali Kota Ternate pada 20 Oktober 2020.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020
"Menindaklanjuti kesalahpahaman di lapangan saat proses pengamanan unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja di kantor Wali Kota Ternate antara wartawan dengan anggota Kepolisian, maka Kapolda telah bertemu dengan seluruh pimpinan media dan menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kesalahpahaman di lapangan," katanya di Ternate, Jumat.
Berawal saat anggota Polri melakukan pengamanan terhadap massa aksi yang diduga melakukan unjuk rasa tidak sesuai dengan aturan,, kemudian diamankan di tempat aman guna dilakukan pemeriksaan untuk selanjutnya dibawa di kantor Polisi, terdapat beberapa wartawan yang ingin mengambil gambar dan video.
Bermula dari hal tersebut terjadi dorong-dorongan yang dilakukan oknum anggota Polri kepada wartawan.
Sehingga, menyikapi hal tersebut Kabid Humas Polda Malut menyampaikan permohonan maaf.
"Saya selaku Kabid Humas Polda Malut memohon maaf kepada rekan-rekan wartawan atas kesalahpahaman ini. Itu merupakan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kepolisian dalam proses pengamanan yakni menggunakan tempat aman," ujarnya.
Akan tetapi, sikap dorong-dorongan yang dilakukan oknum anggota Polri tersebut juga tidak dibenarkan dan sekali lagi, Polda Malut secara institusi memohon maaf, semoga kedepan tidak terjadi lagi kesalahpahaman seperti ini.
Sebelumnya, Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) di Malut mendesak kepada Kapolda untuk menghentikan kekerasan yang dilakukan oknum aparat kepolisian terhadap para jurnalis saat meliput aksi demo menolak Undang-Undang Cipta Kerja di daerah ini.
Koordinator Forum Pemred di Malut, Halik Djokrora ketika dikonfirmasi menyatakan, pihaknya telah meminta kepada Kapolda Malut, Irjen Pol Rikwanto untuk menindak oknum anggotanya yang melakukan kekerasan terhadap wartawan saat di lapangan.
Menurut dia, wartawan bekerja untuk kepentingam publik dan Kepolisian memiliki tugas untuk pelayanan publik, pengayoman dan penegakkan hukum.
Sehingga kalau ada oknum anggota polisi yang melakukan tindakan kekerasan kepada wartawan saat meliput, harus diproses secara hukum
Olehnya itu, dalam aksi yang diikuti puluhan wartawan media cetak, elektronik dan online di Malut mendesak kepada Kapolda Malut, Irjen Pol Rikwanto untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota polisi yang menghalang-halangi kerja wartawans saat meliput aksi unjuk rasa di kantor Wali Kota Ternate pada 20 Oktober 2020.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020