Ambon (ANTARA) - Polresta Pulau Ambon dan PP Lease mengingatkan para pengendara kendaraan bermotor selalu berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas untuk mengantisipasi tren kecelakaan lintas (Laka Lantas) fatal yang sampai menimbulkan korban jiwa.
"Tidak perlu buru-buru memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi dan melambung kendaraan yang di depan, apalagi kalau ruas jalan yang dilewati itu dua arah," kata Kasie Humas Polresta setempat, Ipda Moyo Utomo di Ambon, Rabu.
Menurut dia, kecelakaan lalu lintas berujung kematian yang terjadi beberapa kali sejak April hingga Mei 2022 disebabkan pengendara sepeda motor yang tidak berhati-hati.
Pada Selasa (24/5) sekitar pukul 12:37 WIT kembali terjadi laka lantas di ruas Jalan raya Waitatiri Desa Suli, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah yang menyebabkan seorang pengendara motor meninggal dunia.
Korban meninggal dunia diketahui bernama Iksan Launuru (22) yang berdomisili di Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon).
Saat itu korban yang mengendarai sepeda motor nomor polisi DE 3737 XY berusaha melambung sebuah mobil dump truck di depannya, namun tiba-tiba muncul mobil DE 8438 MU yang dikemudikan Yordan Tuhehay (42) mucul dari arah berlawanan dari Desa Suli menuju Kota Ambon.
"Pengendara motor ini tidak dapat mengendalikan laju kendaraannya dan menyenggol bagian samping kanan mobil yang dikemudikan Yordan sehingga korban terjatuh," jelas Moyo Utomo.
Meski pun sempat dievakuasi ke Rumah Sakit Ottokuik Passo, namun nyawa korban tidak tertolong dan akhirnya meninggal dunia.
Baca juga: Tabrakan maut di Ambon tewaskan satu prajurit TNI AD
Baca juga: Dua tewas akibat rombongan grup religi "Debu" kecelakaan di Tol Pasuruan, begini kronologinya
Polresta Ambon antisipasi tren Laka Lantas akibat kelalaian pengendara
Rabu, 25 Mei 2022 10:43 WIB