Ambon (ANTARA) - Perkara tindak pidana umum berupa pengerahan laras senapan angin oleh pelaku Viky Rumonin ke arah kepala korban Fajrin Rumadaul saat berburu burung di hutan Seram Bagian Timur, Maluku berakhir damai melalui keadilan restoratif (restirativ justice).
"Yang menjadi tersangka dalam perkara ini adalah Santo alias Mas yang dijerat melanggar pasal 359 KUHP, sementara pelaku dan korban masih anak-anak," kata Kasi Penkum Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba di Ambon, Selasa.
Menurut dia, peristiwa pidana ini terjadi beberapa waktu lalu ketika tersangka Santo yang membawa senapan angin pergi bersama Fandi Rumuar, Fajrin Rumadaul, Viky Rumonin, Arvan Rumonin, dan Irvan Rumonan ke dalam hutan untuk berburu burung.
Saat berada di dalam hutan, tersangka meletakkan senapan anginnya yang sudah berisi peluru tetapi tidak dikunci di atas tanah lalu disandarkan pada sebuah pohon cengkih.
Kemudian Viky yang mengambil senapan angin tersebut secara tidak sengaja mengarahkan moncongnya ke kepala korban dan menarik pelatuk.
Perkara ini kemudian diselesaikan secara damai melalui keadilan restoratif setelah para pihak menyetujuinya.
Sehingga Plh Kejari SBT I Gede Widhartama didampingi Kasi Pidum dan JPU mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif.
Keadilan restoratif untuk perkara ini diselesaikan melalui sarana video conference bersama DIR Oharda pada JAM PIDUM Kejagung RI di dan Kajati Maluku, Aspidum, serta para Kasi di Bidang Pidum Kejati Maluku.
Musyawarah diversi yang dilaksanakan pada 11 Mei 2023 antara anak Viky Rumonin didampingi orang tua dan orang tua korban telah tercapai kesepakatan.
Perkara yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur tersebut telah memenuhi ketentuan persyaratan Restorative Justice sehingga dapat diterima dan dilaksanakan.