Jakarta (ANTARA) - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa bersikap tegas terhadap kelalaian yang dilakukan prajurit saat menggunakan senjata.
"Tidak ke pidana (saja), tetapi juga harus ada sanksi (disiplin)," kata Andika Perkasa dalam kanal YouTube miliknya, seperti dipantau di Jakarta, Jumat.
Andika mengatakan hal itu ketika memimpin langsung rapat bersama Tim Hukum TNI dan jajaran Pusat Polisi Militer dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Seluruh perkembangan kasus terkini yang melibatkan prajurit TNI dilaporkan pada Andika dalam pertemuan itu. Hal itu bertujuan agar seluruh proses hukum berjalan benar-benar dalam pengawasan.
Salah satu kasus yang dibahas adalah terkait kelalaian penggunaan senjata yang dilakukan salah satu personel saat bertugas di wilayah Kodam Cendrawasih. Kelalaian prajurit itu menyebabkan hilangnya nyawa seseorang sehingga menjadi kasus pidana.
Baca juga: Panglima TNI nyatakan kawal kasus yang melibatkan anggota TNI
Andika juga meminta perkembangan kasus tersebut terus dikawal dan memerintahkan jajarannya memberikan sanksi bagi personel yang melakukan kelalaian. Selain sanksi pidana dari KUHP, Andika juga memerintahkan untuk memberikan sanksi disiplin sesuai hukum militer yang berlaku.
"Investigasi telah dilakukan dan ini murni kelalaian prajurit dalam penggunaan senjata, harus ada sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.
Sebelumnya, Andika juga telah menyatakan kasus tindak pidana, yang terjadi di lingkungan TNI dan menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, menjadi prioritas untuk diselesaikan sesuai prosedur hukum berlaku.
"Menjadi perhatian khusus dan prioritas kami di TNI, kasus-kasus hukum tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," ujar Andika Perkasa.
Baca juga: TNI telah periksa unsur pimpinan terkait Tragedi Kanjuruhan
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Panglima TNI tegas terhadap kelalaian prajurit gunakan senjata
Panglima TNI Andika tegas terhadap kelalaian prajurit gunakan senjata
Jumat, 14 Oktober 2022 11:52 WIB