Ambon, 15/11 (Antara Maluku) - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Namlea, kabupaten Buru menjerat Bahdin Mahtelu dengan pasal 359 KUH Pidana tentang kelalaiannya sehingga menewaskan Mustakim Loilatu.
"Diduga karena kelalaian terdakwa telah mengakibatkan Mustakim tewas dengan kondisi mengenaskan dan baru ditemukan empat hari kemudian," kata JPU Kejari Namlea, D. Lakburlawar di Ambon, Selasa.
Baik korban maupun terdakwa adalah warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Ambalauw, kabupaten Buru Selatan yang masuk wilayah hukum Kejari Namlea.
Menurut JPU, jasad Mustakim yang tergeletak di belakang rumah terdakwa awalnya ditemukan warga pada 12 Mei 2016 dalam kondisi terlilit kabel listrik yang tidak ada pembungkus plastiknya.
"Kabel telanjang ini tersambung dari salah satu rumah tetangga terdakwa menuju rumahnya dan dipakai untuk kebutuhan energi listrik setiap hari seperti penerangan dan sebagainya," kata jaksa.
Setelah diselidiki, ternyata meteran lampu tetangga terdakwa sudah diputus oleh pihak PT. PLN setempat akibat adanya tunggakan. Namun, terdakwa kembali melakukan pemasangan.
Terdakwa juga menarik kabel listrik tanpa pembungkus sebagai pengaman ke rumahnya, namun belakangan telah menyebabkan Mustakim tewas.
Jaksa mengatakan, proses persidangan terjadap terdakwa sementara berjalan di kantor Pengadilan Negeri Ambon dipimpin ketua majelis hakim, Sofyan Parerungan dan didampingi Pujiono dan Hamza Kailul selaku hakim anggota dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
"Saksi ahli yang melakukan otoupsi terjadap jasad korban akan dimintai keterangannya pada pekan depan," katanya.