Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), menggelar operasi yustisi dan merjaring 40 orang melanggar protokol kesehatan yaitu tidak menggunakan masker.
Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Kota Ternate, Muhammad Arif Gani di Ternate, Selasa membenarkan operasi ini dilaksanakan setiap hari Senin dan mengamankan 40 orang warga yang tidak menggunakan masker.
Menurut dia, Satgas Penanganan COVID-19 juga selain operasi yustisi, juga menggelar patroli razia pelanggar protokol dilakukan setiap hari.
"Patroli ini diutamakan ditempat usaha seperti rumah makan, restoran, maupun tempat hiburan malam," ujarnya.
Di samping itu, penerapan protokol kesehatan sudah mulai normal terutama physical distancing dan menggunakan masker. Hal ini terbukti, ketika Satgas melaksanakan operasi, dengan jumlah pelanggar tidak terlalu banyak.
"Berarti, kesadaran masyarakat mulai meningkat. Orang sudah mulai patuh, hanya sebagian kecil yang tidak gunakan masker, maka kami akan jerat dengan aturan daerah," katanya.
Selain itu, dalam menggelar operasi yustisi dalam penerapan protokol kesehatan untuk menindak pelanggar protokol kesehatan melalui pemberian sanksi sosial maupun sidang denda di tempat.
"Kami terus melakukan operasi dan hari ini, Satgas menggelar operasi di Pelabuhan Armada Semut Mangga Dua sampai Pelabuhan Kota Baru dan terdapat sejumlah orang terjaring razia," katanya.
Dia mengatakan, razia yang dilaksanakan Satgas bukan saja diberikan sanksi melainkan sosialisasi hingga edukasi. Terkait dengan denda ditempat tujuannya adalah agar masyarakat tetap patuh protokol kesehatan, karena pendemi COVID-19 belum berakhir.
Arif Gani mengakui kasus positif corona di Kota Ternate pada 23 Oktober 2020 telah mencapai 827 orang, sembuh 778 orang, meninggal 21 orang dan yang menjalani karantina mandiri sebanyak 28 orang.
"Apalagi sekitar 800 orang menunggu hasil Sweb mereka keluar dari pihak RSUD Chasan Boesoerie Ternate," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020
Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Kota Ternate, Muhammad Arif Gani di Ternate, Selasa membenarkan operasi ini dilaksanakan setiap hari Senin dan mengamankan 40 orang warga yang tidak menggunakan masker.
Menurut dia, Satgas Penanganan COVID-19 juga selain operasi yustisi, juga menggelar patroli razia pelanggar protokol dilakukan setiap hari.
"Patroli ini diutamakan ditempat usaha seperti rumah makan, restoran, maupun tempat hiburan malam," ujarnya.
Di samping itu, penerapan protokol kesehatan sudah mulai normal terutama physical distancing dan menggunakan masker. Hal ini terbukti, ketika Satgas melaksanakan operasi, dengan jumlah pelanggar tidak terlalu banyak.
"Berarti, kesadaran masyarakat mulai meningkat. Orang sudah mulai patuh, hanya sebagian kecil yang tidak gunakan masker, maka kami akan jerat dengan aturan daerah," katanya.
Selain itu, dalam menggelar operasi yustisi dalam penerapan protokol kesehatan untuk menindak pelanggar protokol kesehatan melalui pemberian sanksi sosial maupun sidang denda di tempat.
"Kami terus melakukan operasi dan hari ini, Satgas menggelar operasi di Pelabuhan Armada Semut Mangga Dua sampai Pelabuhan Kota Baru dan terdapat sejumlah orang terjaring razia," katanya.
Dia mengatakan, razia yang dilaksanakan Satgas bukan saja diberikan sanksi melainkan sosialisasi hingga edukasi. Terkait dengan denda ditempat tujuannya adalah agar masyarakat tetap patuh protokol kesehatan, karena pendemi COVID-19 belum berakhir.
Arif Gani mengakui kasus positif corona di Kota Ternate pada 23 Oktober 2020 telah mencapai 827 orang, sembuh 778 orang, meninggal 21 orang dan yang menjalani karantina mandiri sebanyak 28 orang.
"Apalagi sekitar 800 orang menunggu hasil Sweb mereka keluar dari pihak RSUD Chasan Boesoerie Ternate," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020