Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba menjalani perawatan medis di RS Prima Ternate, akibat mengalami kelelahan saat menjalani tugas-tugas kedinasan dalam sepekan terakhir.
"Gubernur Malut alami kelelahan saat mendampingi tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi," kata Kepala Biro Protokol Kerjasama dan Komunikasi Publik (PKKP) Malut Rahwan Suamba di Ternate, Jumat.
Gubernur Abdul Ghani Kasuba saat itu sedang menjalani perawatan di RS Prima di Kelurahan Mangga Dua Kabupaten Ternate Selatan.
Gubernur dibawa ke RS Prima karena pusing setelah menggelar jumpa pers bersama KPK, OJK dan PLN di kediaman gubernur Jl A Yani Kelurahan Takoma pada Kamis (12/11).
Rahwan Suamba mengatakan kegiatan gubernur selama satu minggu cukup padat sehingga mengalami kelelahan.
"Kendati demikian, kondisi gubernur sudah membaik dan saat ini sudah bisa duduk dan makan, hanya perlu istirahat dan rencananya hari ini telah mendapatkan izin untuk pulang," kata Rahwan.
Sebelumnya, Gubernur Abdul Gani Kasuba saat mendampingi tim KPK menyatakan, sebagai kepala daerah provinsi dan perpanjangan tangan tugas-tugas Pemerintah pusat di daerah, semua yang hadir pada kegiatan ini memiliki tanggungjawab yang tinggi terhadap segala bentuk penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Sehingga, Pemprov Malut memiliki komitmen dalam menata sebuah pemerintahan yang bersih dari korupsi membutuhkan seorang kepala daerah yang berintegritas dan berkomitmen besar.
"Pada pemerintahan yang kedua ini, saya mengawali dengan menyambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta untuk meminta dukungan sekaligus mengawasi saya dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai kepala daerah," ujarnya.
Olehnya itu, KPK adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. KPK memiliki tugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020
"Gubernur Malut alami kelelahan saat mendampingi tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi," kata Kepala Biro Protokol Kerjasama dan Komunikasi Publik (PKKP) Malut Rahwan Suamba di Ternate, Jumat.
Gubernur Abdul Ghani Kasuba saat itu sedang menjalani perawatan di RS Prima di Kelurahan Mangga Dua Kabupaten Ternate Selatan.
Gubernur dibawa ke RS Prima karena pusing setelah menggelar jumpa pers bersama KPK, OJK dan PLN di kediaman gubernur Jl A Yani Kelurahan Takoma pada Kamis (12/11).
Rahwan Suamba mengatakan kegiatan gubernur selama satu minggu cukup padat sehingga mengalami kelelahan.
"Kendati demikian, kondisi gubernur sudah membaik dan saat ini sudah bisa duduk dan makan, hanya perlu istirahat dan rencananya hari ini telah mendapatkan izin untuk pulang," kata Rahwan.
Sebelumnya, Gubernur Abdul Gani Kasuba saat mendampingi tim KPK menyatakan, sebagai kepala daerah provinsi dan perpanjangan tangan tugas-tugas Pemerintah pusat di daerah, semua yang hadir pada kegiatan ini memiliki tanggungjawab yang tinggi terhadap segala bentuk penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Sehingga, Pemprov Malut memiliki komitmen dalam menata sebuah pemerintahan yang bersih dari korupsi membutuhkan seorang kepala daerah yang berintegritas dan berkomitmen besar.
"Pada pemerintahan yang kedua ini, saya mengawali dengan menyambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta untuk meminta dukungan sekaligus mengawasi saya dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai kepala daerah," ujarnya.
Olehnya itu, KPK adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. KPK memiliki tugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020