BPJAMSOSTEK menyerahkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) kepada ahli waris dari Alm. Rusli Djalil, Tenaga Kerja PT Arlie Labora Utama. Bertempat di Royal Resto Senin (16/11), penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemrov Malut, Umar Sangadji pada rangkaian acara Sosialisasi Paritrana Award Tahun 2020.

Ahli waris yang juga merupakan istri dari almarhum, Imelda Gobel, mengatakan sangat terbantu dengan adanya jaminan sosial ini. Dia berharap Jaminan sosial ini perlu untuk terus disosialisasikan kepada masyarakat sehingga dapat mengetahui manfaat dan pentingnya menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

“Jaminan Sosial ini tidak bisa menggantikan posisi suami saya yang telah meninggal dunia, tapi dengan bantuan ini kami sangat terbantu,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan BPJAMSOSTEK Cabang Ternate, Merry Taroreh dalam hal ini sebagai Pps. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Ternate, menyampaikan turut berduka cita kepada ahli waris dan keluarga. Dia mengatakan bahwa santunan yang diberikan ini merupakan manfaat sebagai peserta BPJAMSOSTEK.

“Total manfaat yang diterima ahli waris sebesar Rp977.140.290, tentunya ini merupakan hak dari almarhum sebagai peserta BPJAMSOSTEK dan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Merry

Merry menjelaskan besaran manfaat masih merujuk pada aturan yang lama dikarenakan tenaga kerja mengalami risiko kecelakaan kerja dan kematian pada bulan November 2019 sedangkan untuk aturan baru berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2019 tentang Peningkatan manfaat JKK dan JKm mulai berlaku 2 Desember 2019.

Selain itu, manfaat yang diterima ahli waris juga sesuai dengan upah tenaga kerja yang dilaporkan perusahaan.

“Setiap perusahaan wajib melaporkan upah yang sebenarnya kepada BPJAMSOSTEK karena apabila ada perusahaan “nakal” yang hanya melaporkan upah sebagian saja, maka sangat merugikan tenaga kerja jika terjadi risiko Kecelakaan Kerja dan Kematian,” katanya

Pewarta: Rilis Pers

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020