Kapolsek Leihitu, Ipda Julkisno Kaisupy mengatakan telah melimpahkan berkas perkara tersanggka LAL dan WJ alias Mama Jali, pasangan suami istri  (pasutri) yang diduga kasus tindak pindana eksploitasi tambang mineral dan batubara kepada jaksa.

"Hari ini telah dilakukan pelimpahan tahap dua berupa berkas perkara, kedua tersangka, serta barang bukti kepada jaksa penyidik di Kejari Ambon," kata Julkisno di Ambon, Rabu.

Proses pelimpahan ini dilakukan Kanit Reskrim Polsek Leihitu bersama anggota Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan P.P. Lease, diterima Ingrid Louhenapessy selaku jaksa penuntut umum.

Menurut dia, pasutri ini diduga melakukan tindak pidana pengeksploitasian hasil pertambangan mineral dan batubara berdasarkan laporan polisi nomor LPA/80/IX/2020/ Maluku/Resta Ambon/Sek Leihitu, tertanggal 20 September 2020.

Keduanya ditangkap saat melintasi depan Mapolsek Leihitu bersama barang bukti cairan mercury sebanyak 200 Kg.

Sebelumnya Kapolresta Pulau Ambon dan PP Lease, Kombes Pol Leo SN Simatupang mengatakan, pelaku bisnis cairan merkuri diduga memanfaatkan situasi kesibukan Polri dalam membantu penanganan pencegahan dan penyebaran virus corona untuk membawa bahan kimia beracun ini ke luar Maluku.

"Ada empat pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena berupaya melakukan bisnis penjualan cairan merkuri dengan maksud membawanya ke luar daerah," ujarnya.

Dua dari empat pelaku ini merupakan pasutrii yang diamankan di depan Mapolsek Leihitu, Pulau Ambon, Kabupaten Maluku Tengah dengan barang bukti berupa 200 Kg cairan merkuri.

Sedangkan dua tersangka lainnya diringkus anggota polisi dari Polsek KPYS di pelabuhan Yos Sudarso Ambon, di mana satu perlaku berinisial W yang membawa 20 Kg merkuri, dan pelaku lainnya berinisial MN 75 Kg mercuri.

"Yang menonjol adalah masalah sinabar di mana selama beberapa bulan ini sudah agak menurun jumlah kasusnya, tetapi mereka mengira petugas mulai lengah akibat disibukan dengan penanganan pandemi COVID-19 sehingga ada upaya lagi untuk melakukan perdagangan," tandas Kapolresta..
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020