Puluhan warga Kabupaten Maluku Barat Daya yang tergabung dalam komponen Persekutuan Masyarakat Pulau Babar dan Ikatan intelektual MBD kembali mendatangi kantor DPRD Maluku mempertanyakan hasil analisa dampak lingkungan (Amdal) terhadap rencana pengoperasian Blok Migas Masela.

"Ini merupakan pertemuan kedua kalinya dengan DPRD karena aspirasinya sudah pernah disampaikan dan bertemu Komisi II bersama Ketua DPRD Maluku. Jadi, kami ingin mengetahui penanganannya sudah sampai di mana," kata pembina dua komponen warga MBD, Benjamin Amamova di Ambon, Kamis.

Pernyataan Benjamin disampaikan dalam pertemuan dengan Ketua Komisi III DPRD Maluku, Richard Rahakbauw.

Mereka mengaku kecewa sebab aspirasi yang disampaikan baik kepada DPRD Provinsi Maluku maupun Kabupaten MBD beberapa waktu lalu tidak disikapi dengan serius.

Sebab hasil Amdal yang dikeluarkan pemerintah menyatakan, wilayah perairan Kabupaten MBD tidak terkena dampak dari pengelolaan blok migas Masela.

Padahal para intelektual asal Kabupaten MBD yang ada di luar negeri juga pernah melakukan kajian yang sama dan hasilnya agak berbeda, karena wilayah perairan kabupaten tersebut sudah pasti akan terkena dampak lingkungan.

Ketua komisi III DPRD Maluku, Richard Rahakbauw menyatakakn dirinya tidak mempunyai kewenangan mengambil alih masalah yang disampaikan komponen warga MBD. Namun,  karena tidak ada pimpinan dan anggota komisi II sehingga dia menerima para demonstran dan akan dikoordinasikan dengan komisi II.

"Saya hanya menerima kehadiran mereka dan inti pertemuan ini adalah meminta hasil Amdal terhadap Blok Migas Masela itu harus dikaji ulang," ujarnya.

Sebab mereka juga mempunyai tim khusus yang melakukan pengkajian dan hasilnya agak berbeda sehingga muncul tuntutan agar hasil Amdal Blok Migas Masela  harus ditinjau ulang.

Kemudian dalam proses perizinan Amdal ini pastinya melibatkan pemerintah kabupaten (Pemkab) MBD, baik Bupati maupun DPRD setempat sehingga dua unsur ini juga perlu diundang dalam rapat bersama Komisi II DPRD Provinsi Maluku.

"Hasil kajian Amdal sebelumnya menyatakan tidak ada dampak kerusakan lingkungan untuk wilayah perairan Kabupaten MBD. Namun, kajian mereka mendapatkan akan ada dampak negatif berupa kerusakan biota laut termasuk terumbu karang di wilayah perairan MBD bila Blok Migas Masela dioperasikan," tandas Richard..

Karena itu mereka meminta Komisi II DPRD Provinsi Maluku untuk dilakukan sebuah pertemuan lanjutan guna membahas persoalan ini.

"Saya juga baru mengetahui bahwa mereka sudah pernah melakukan pertemuan, sehingga akan menindaklanjuti tuntutan ini lewat koordinasi dengan pimpinan DPRD dan komisi II," kata Richard.

Dia menambahkan, untuk masalah tuntutan pembagian PI dari pengelolaan Blok Migas Masela, harus diketahui bahwa tidak ada yang namanya pembagian berdasarkan daerah penghasil dan bukan daerah penghasil.

Tetapi dalam UU RI nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi yang direvisi kemudian diperkuat dengan Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2004 maupun PP nomor 34 tahun 2005 dan sejumlah peraturan lainnya tidak menyebutkan tentang daerah penghasil atau bukan penghasil.

Hanya dikatakan bahwa kewenangan mengatur PI 10 persen ada pada pemda pada wilayah dimana sumber daya alam itu berada, tetapi kewenangan ada pada gubernur.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020