Hakim tunggal Pengadilan Negeri Ambon, Jenny Tulak mengadili sejumlah warga yang kedapatan melakukan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan COVID-19 secara tindak pidana ringan (Tipiring) dengan menjatuhkan sanksi pembayaran administratif yang bervariatif.

Dalam persidangan di Ambon, Jumat, hakim tunggal menjatuhkan hukuman administratif berupa membayar denda Rp52.000 terhadap Markus Patty karena tidak mematuhi aturan ganjil genap yang sudah ditetapkan pemerintah Kota Ambon melalui peraturan Wali Kota.

Sedangkan untuk bagi pengemudi angkutan umum maupun mobil pribadi yang kedapatan tim Satgas COVID-19 Pemkot membawa penumpang yang melebihi ketentun dihukum membayar denda Rp72.000 seperti seorang pengemudi bernama Abdurahman.

"Kalau perbauatan kalian baru satu kali diamankan tim Satgas COVID-19 maka hukuman denda administratifnya masih lebih ringan, dan jumlah dendanya akan berlipat ganda bila pelanggaran serupa dilakukan berulang kali," kata majelis hakim.

Anggota penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang juga seaku tim Satgas COVID-19 Pemkot Ambon, Oni Muskita mengatakan, upaya penertiban terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan semata-mata untuk membuat mereka lebih sadar akan bahaya penyebaran virus corona.

"Tidak ada upaya mencari keuntungan dari masyarakat lewat penegakkan aturan seperti ini, tetapi warga yang melanggar bisa mengikuti proses persidangan secara tipiring di pengadilan dan membayar denda administratif lewat putusan hakim," ucapnya.

Kalau ketentuan dalam Perwali itu untuk warga yang tidak menggunakan masker harus membaar Rp100 ribu dan pengemudi angkot membawa penumpang yang melebihi aturan harusnya denda Rp150.000 hingga Rp500.000.

Dia mengakui, untuk jumlah pelanggar yang menjalan sidang tipiring hari ini hanya sekitar 90-an orang dan lebih sedikit dibanding beberapa kali sidang sebelumnya yang bisa mencapai lebih dari 200-an pelanggar.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020