Sekretaris DPRD Maluku, Bodewin Wattimena mengatakan wilayah kerja institusi itu harus menjadi zona bebas narkotika dan obat-obat terlarang, sehingga pada 16 Desember 2020 dilakukan tes urine seluruh ASN oleh pihak BNNP Maluku.
"Dengan dilakukannya tes bebas narkoba melalui pemeriksaan urine di kantor ini maka diharapkan DPRD Maluku bisa menjadi zona bebas narkoba," katanya, di Ambon, Rabu.
Penjelasan Sekwan berkaitan dengan kehadiran Kepala BNNP Maluku, Brigjen Pol M. Zainul Muttaqien bersama staf melakukan sosialisasi dan pemeriksaan urine ratusan ASN maupun pimpinan dan sejumlah anggota DPRD Maluku.
Menurut dia, kalau memang ada yang kedapatan hasil tes urinenya positif menggunakan narkoba maka akan diselesaikan melalui mekanisme yang ada di BNNP Maluku.
Pemprov Maluku saat ini juga telah membentuk Satgas untuk menindaklanjuti Undang-Undang RI nomor 22 tahun 1997 tentang narkotika, dan seluruh OPD termasuk Sekretariat DPRD provinsi juga harus membentuknya.
Pembentukan Satgas di DPRD Maluku nantinya bertugas melakukan sosialisasi tentang pencegahan narkoba dan memberikan penguatan kepada generasi muda supaya sedini mungkin menghindari dari berbagai hal yang berkaitan dengan narkoba.
Satgas ini bisa melibatkan langsung anggota DPRD maupun isteri dari para anggota legislatif.
"Nantinya secara berkala Satgas melakukan berbagai kegiatan dalam rangka pencegahan narkoba, sehingga dilihat anggota Satgas dari unsur-unsur mana saja," ujar Sekwan.
Pastinya anggota Satgas berasal dari internal DPRD baik anggota dewan, ASN, maupun isteri mereka dan sasarannya adalah untuk membantu pemerintah melakukan sosialsiasi pencegahan narkoba.
"Sesuai arahan, seluruh pegawai yang tidak berhalangan untuk ikut dan lebih dari 100 ASN telah mengikuti tes urine, kemudian ada pimpinan DPRD dan sejumlah anggota dewan," tandas Sekwan.
Namun masih ada sebagian anggota DPRD yang sementara berada di daerah pemilihan mereka masing-masing.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020