Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Ambon Saiful Sahri mengatakan pihaknya menemukan dua paket diduga narkoba jenis sabu di tempat penitipan barang bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP).

"Kejadiannya kemarin (Kamis). Barang diduga sabu sebanyak dua paket itu dibawa oleh orang tak dikenal (OTK) saat jam layanan penitipan barang kepada WBP. Pelaku mengemasnya dalam botol shampo yang dimasukkan dalam kantong plastik," katanya, di Ambon, Jumat.

Ia mengatakan, saat layanan penitipan barang atau makanan bagi warga binaan dibuka pukul 09.00- 13.00 WIT, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Ambon curiga melihat barang titipan yang ditujukan untuk warga binaan berinisial FT. Setelah digeledah, petugas menemukan barang yang diduga narkoba jenis sabu di dalam botol shampo.

Setelah menerima laporan, Kalapas Saiful langsung berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polresta Pulau  Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk diselidiki.

"Kami sudah menyerahkan barang bukti itu kepada pihak penyidik Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon untuk ditindaklanjuti. Kami juga sudah memeriksa FT yang diduga pemilik barang tersebut tetapi yang bersangkutan membantah barang itu miliknya," katanya.

Saiful mengakui layanan titipan barang/makanan bukan kunjungan, sehingga usai menitipkan barang semua warga atau keluarga yang datang titip barang langsung pulang.

Pihaknya juga sudah meminta agar polisi memeriksa FT, warga binaan yang bukan ditahan dalam kasus Narkoba.

"Walaupun dia (FT) membantah bukan miliknya, tetap kami serahkan masalah ini ke Polres untuk mengusutnya," tandas Saiful.

Pewarta: John Soplanit

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021