Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP. Romy Agusriansyah meminta oknum anggota DPRD kabupaten setempat dari partai Golkar, Nelson Lethulur untuk taat hukum terkait laporan dugaan tindak pidana.
"Kita sudah gelar perkara. Kita sudah dua kali memanggil yang bersangkutan melalui Ketua DPRD dan mengharapkan yang bersangkutan sebagai anggota DPRD harus taat hukum, namun faktanya diundang tetapi yang bersangkutan tidak hadir," katanya, di Saumlaki, Senin.
Kapolres menyampaikan hal itu untuk menjawab pertanyaan wartawan seputar penanganan kasus dugaan tindak pidana perzinahan dengan terlapor Nelson Lethulur.
Kasus itu sendiri terjadi pada Desember 2019 dan laporan polisi (LP) dibuat Februari 2020. Namun, penyidik belum bisa meningkatkan status bagi Nelson karena masih membutuhkan keterangan tambahan.
Kapolres menyatakan, jika Nelson tidak bisa menghadiri undangan dari kepolisian karena alasan tertentu, maka setidaknya melayangkan surat pemberitahuan sehingga penyidik mengetahui alasan ketidakhadirannya.
"Kita berharap beliau sebagai anggota DPRD mestinya menjadi contoh bagi masyarakat dalam hal kepatuhan terhadap hukum. Kenapa harus menghindari pemanggilan tersebut," katanya.
Untuk itu, sesuai ketentuan yang berlaku, pihak kepolisian bakal melakukan upaya paksa jika yang bersangkutan tidak juga mengindahkan surat undangan yang dilayangkan.
"Untuk itu saya mengimbau saja kepada yang bersangkutan, agar koperatif. Datang menghadiri pemanggilan penyidik. Sebagai warga negara yang baik, apa susahnya datang menghadiri pemanggilan penyidik. Sebagai warga negara yang taat hukum, harus datang dari pada menunggu upaya paksa" tandas Kapolres.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP Richard WH menyatakan, Nelson bakal ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana dugaan perzinahan.
Richard menyatakan pihaknya telah mengantongi cukup bukti untuk menjerat oknum wakil rakyat itu sebagai tersangka.
"Semua saksi baik dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Pendeta Lingat dan Klasis Tanimbar Selatan telah diperiksa. Jadinya, dalam waktu dekat, para terlapor (Nelson dan PB, red) akan ada peningkatan status dari saksi menjadi tersangka" kata Kasat, yang mengaku belum bisa membeberkan bukti lain dan keterangan para saksi.
Hingga berita ini disiarkan, Nelson Lethulur belum berhasil dimintai penjelasannya.
Diberitakan sebelumnya, Nelson Lethulur digrebek di kamar 02 Hotel Beringin Dua Saumlaki pada 14 Desember 2019. Saat itu ia kedapatan
sedang bersama PB, istri dari GM yang kemudian melapor ke polisi.
Saat melakukan penggerebekan, GM ditemani oleh seorang temannya yang berprofesi sebagai anggota TNI AD.
Karena terburu-buru kabur dari kamar, celana dalam milik PB tertinggal di kamar hotel. GM mengambilnya dan dijadikan sebagai barang bukti.
Selain barang bukti berupa celana dalam yang tertingal, ada juga rekaman CCTV hotel. Pada rekaman CCTV membuktikan pasangan terlarang ini masuk kamar berdua. Ada pula bukti saksi baik dari terlapor maupun pelapor.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
"Kita sudah gelar perkara. Kita sudah dua kali memanggil yang bersangkutan melalui Ketua DPRD dan mengharapkan yang bersangkutan sebagai anggota DPRD harus taat hukum, namun faktanya diundang tetapi yang bersangkutan tidak hadir," katanya, di Saumlaki, Senin.
Kapolres menyampaikan hal itu untuk menjawab pertanyaan wartawan seputar penanganan kasus dugaan tindak pidana perzinahan dengan terlapor Nelson Lethulur.
Kasus itu sendiri terjadi pada Desember 2019 dan laporan polisi (LP) dibuat Februari 2020. Namun, penyidik belum bisa meningkatkan status bagi Nelson karena masih membutuhkan keterangan tambahan.
Kapolres menyatakan, jika Nelson tidak bisa menghadiri undangan dari kepolisian karena alasan tertentu, maka setidaknya melayangkan surat pemberitahuan sehingga penyidik mengetahui alasan ketidakhadirannya.
"Kita berharap beliau sebagai anggota DPRD mestinya menjadi contoh bagi masyarakat dalam hal kepatuhan terhadap hukum. Kenapa harus menghindari pemanggilan tersebut," katanya.
Untuk itu, sesuai ketentuan yang berlaku, pihak kepolisian bakal melakukan upaya paksa jika yang bersangkutan tidak juga mengindahkan surat undangan yang dilayangkan.
"Untuk itu saya mengimbau saja kepada yang bersangkutan, agar koperatif. Datang menghadiri pemanggilan penyidik. Sebagai warga negara yang baik, apa susahnya datang menghadiri pemanggilan penyidik. Sebagai warga negara yang taat hukum, harus datang dari pada menunggu upaya paksa" tandas Kapolres.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP Richard WH menyatakan, Nelson bakal ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana dugaan perzinahan.
Richard menyatakan pihaknya telah mengantongi cukup bukti untuk menjerat oknum wakil rakyat itu sebagai tersangka.
"Semua saksi baik dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Pendeta Lingat dan Klasis Tanimbar Selatan telah diperiksa. Jadinya, dalam waktu dekat, para terlapor (Nelson dan PB, red) akan ada peningkatan status dari saksi menjadi tersangka" kata Kasat, yang mengaku belum bisa membeberkan bukti lain dan keterangan para saksi.
Hingga berita ini disiarkan, Nelson Lethulur belum berhasil dimintai penjelasannya.
Diberitakan sebelumnya, Nelson Lethulur digrebek di kamar 02 Hotel Beringin Dua Saumlaki pada 14 Desember 2019. Saat itu ia kedapatan
sedang bersama PB, istri dari GM yang kemudian melapor ke polisi.
Saat melakukan penggerebekan, GM ditemani oleh seorang temannya yang berprofesi sebagai anggota TNI AD.
Karena terburu-buru kabur dari kamar, celana dalam milik PB tertinggal di kamar hotel. GM mengambilnya dan dijadikan sebagai barang bukti.
Selain barang bukti berupa celana dalam yang tertingal, ada juga rekaman CCTV hotel. Pada rekaman CCTV membuktikan pasangan terlarang ini masuk kamar berdua. Ada pula bukti saksi baik dari terlapor maupun pelapor.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021